Terima Suap Rp800 Juta, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Ditetapkan Tersangka Oleh KPK

- Jumat, 23 September 2022 | 15:14 WIB
Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka (Foto: istimewa)
Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka (Foto: istimewa)

Nasional.id - Diduga telah menerima suap sebanyak 800 juta rupiah, Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tersangka Sudrajad Damyati diduga menerima suap pengurusan perkara melalui Elly Tri Pangestu selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung.

Hal itu sebagaimana yang dikemukakan oleh ketua KPK Firli Bahuli dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/9/22).

Baca Juga: Ngeri, Emak-emak ini Bertarung dengan Buaya Raksasa di Tepi Sungai, Begini Endingnya

Baca Juga: Kurma Ajwa Disebut dalam Hadis Nabi Muhammad SAW, Punya Manfaat Bagi Kesehatan Tubuh

"SD (Sudrajad Dimyati) menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui ETP (Elly Tri Pangestu)," ungkap Firli.

Dalam kasus suap pengurusan perkara ini, kata Firli, pihaknya telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dengan rincian 6 sebagai penerima suap dan 4 sebagai pemberi.

Adapun 10 orang tersangka yang dimaksud, antara lain:

Baca Juga: 5 Doa Iftitah yang Pernah Dibaca Nabi Muhammad SAW, Lengkap Cara Mengamalkannya

Baca Juga: Viral, Balita Usia 2 Tahun Tewas usai Tertinggal dalam Lift Saat Pengasuh Asik Mainin HP

Penerima:

1. Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung

2. Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung

3. Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung

4. Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung

Halaman:

Editor: Heri Siswanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X