Nasional.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengupayakan pelayangan surat pemanggilan kedua untuk Gubernur Papua Lukas Enembe pada pekan ini sehingga diharapkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi itu dapat dilakukan pada pekan berikutnya.
"Masalah pemanggilan Lukas Enembe (LE), ini baru satu kali sebagai tersangka. Nanti, mudah-mudahan minggu ini akan dilayangkan (surat panggilan) untuk pemanggilan pada minggu berikutnya," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Adapun upaya untuk melayangkan surat pemanggilan dan melanjutkan penyidikan kasus tersebut, lanjut Karyoto, merupakan kewajiban dari KPK.
Baca Juga: Tersangka Korupsi Pembangunan Gereja di Mimika, Marthen Sawy Ditahan KPK
Baca Juga: Polsek Jatinangor Ringkus 3 Orang Pria Penikmat dan Pengedar Obat Terlarang
Sebelumnya, saat memberikan keterangan pers bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (19/9), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengimbau Lukas Enembe agar bisa memenuhi panggilan pemeriksaan dari KPK.
"Kami akan melakukan pemanggilan kembali. Mohon Pak Lukas dan penasihat hukumnya untuk hadir di KPK ataupun ingin diperiksa di Jayapura," kata Alex.
Surat pemanggilan pertama terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe sebelumnya telah dilayangkan KPK pada 7 September 2022 untuk dilakukan pemeriksaan pada 12 September 2022 di Mako Brimob Papua. Akan tetapi, Lukas tidak memenuhi panggilan tersebut.
Baca Juga: Kasus Hacker Bjorka, Polisi Sebut Kemungkinan akan ada Tersangka Lain
Baca Juga: Wakil Rektor 3 UHO Apresiasi Kegiatan Silaturahim Mahasiswa Muslim LDK Ulul Albaab UHO
"Pemeriksaan di Papua tersebut dimaksudkan untuk memudahkan yang bersangkutan memenuhi panggilan ini. Namun, yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut dengan diwakilkan oleh kuasa hukumnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Sejauh ini, Ali menyampaikan bahwa KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka.
Ia mengatakan publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka, telah dilakukan. (***)
Artikel Terkait
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK
Begini Esensi Serta Keutamaan Tahun Baru Islam 1 Muharram Menurut Ketua KPK Firli Bahuli
Bupati Pemalang Ditangkap KPK Diduga Korupsi Berjamaah Bersama 22 Orang Lainnya
Karier Politik dan Jabatan Bupati Pemalang yang Ditangkap KPK Diduga Korupsi Berjamaah
KPK Tidak Jamin Perlindungan Jika Pelapor Korupsi Lakukan Hal Ini
KPK Tetapkan 6 Tersangka Terkait OTT Bupati Pemalang, 4 Pemberi Suap 2 Penerima, ini Daftarnya
Uang Pelicin untuk Kuliah di Universitas ini Rp350 Juta, Rektor, Warek, Ketua Senat Langsung Disikat KPK
LPSK Datangi KPK Laporkan Percobaan Suap yang DIlakukan Ferdy Sambo
TAMPAK Ungkap ke KPK Sosok Staf Ferdy Sambo yang Coba Suap 2 Pegawai LPSK
Tersangka Korupsi Pembangunan Gereja di Mimika, Marthen Sawy Ditahan KPK