Tersangka Korupsi Pembangunan Gereja di Mimika, Marthen Sawy Ditahan KPK

- Selasa, 20 September 2022 | 19:32 WIB
Konferensi Pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) penahanan Marthen Sawy (Foto: istimewa)
Konferensi Pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) penahanan Marthen Sawy (Foto: istimewa)

Nasional.id - Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Mimika, Papua, Marthen Sawy (MS) ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Marthen Sawy adalah Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Sekretariat Daerah Mimika.

Marthen Sawy adalah penjabat pembuat komitmen pada pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Mimika, Papua yang kini disoal KPK.

Baca Juga: Polsek Jatinangor Ringkus 3 Orang Pria Penikmat dan Pengedar Obat Terlarang

Baca Juga: Kasus Hacker Bjorka, Polisi Sebut Kemungkinan akan ada Tersangka Lain

"Untuk keperluan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka MS selama 20 hari pertama, terhitung mulai 20 September 2022 sampai dengan 9 Oktober 2022 di Rutan Polres Jakarta Timur," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/9/22).

MS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK telah menahan tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni Bupati Mimika Eltinus Omaleng (EO).

Baca Juga: Wakil Rektor 3 UHO Apresiasi Kegiatan Silaturahim Mahasiswa Muslim LDK Ulul Albaab UHO

Baca Juga: Harta Milik Bos Judi Online di Sumut Disita Polisi, 7 Unit Gedung, Pemiliknya Kabur ke Singapura

Selain Eltinus dan MS, ada pula tersangka lainnya yang belum ditahan, yaitu Direktur PT Waringin Megah (WM) Teguh Anggara (TA).

Dalam konstruksi perkara, Karyoto menjelaskan bahwa sekitar tahun 2013, Eltinus yang berprofesi sebagai kontraktor sekaligus Komisaris PT Nemang Kawi Jaya (NKJ) berkeinginan membangun tempat ibadah berupa Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika dengan nilai Rp126 miliar.

Setelah itu, pada tahun 2014, Eltinus terpilih menjadi Bupati Kabupaten Mimika periode 2014—2019 dan dia kemudian mengeluarkan salah satu kebijakan pemerintah, yaitu menganggarkan dana hibah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke Yayasan Waartsing.

Baca Juga: Bosan Disiksa Dulu lalu Digauli Suami, Wanita Cantik Mengadu ke Hotman Paris  

Kemudian, tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Kabupaten Mimika, sebagaimana perintah Eltinus, memasukkan anggaran hibah dan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 sebesar Rp65 miliar ke anggaran Pemerintah Kabupaten Mimika pada tahun 2014.

Halaman:

Editor: Heri Siswanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Mahasiswa Inisial RP Ditangkap Usai Beli 1,2 Kg Ganja

Senin, 4 September 2023 | 21:56 WIB

Pria di Sanggau Ditangkap Bawa Sabu 5 Kilogram

Kamis, 31 Agustus 2023 | 23:47 WIB

Pesulap Oge Arthemus Ditangkap Polisi karena Ganja  

Selasa, 29 Agustus 2023 | 07:00 WIB
X