Nasional.id - Pasangan suami istri (Pasutri) atas nama Herman (33) dan istrinya, Rini (22), ditangkap polisi Polres Luwu jajaran Polda Sulsel.
Pasutri tersebut diduga telah melakukan penipuan online atau yang dikenal dengan sebutan "Passobis" terhadap warga Kabupaten Luwu.
Pasutri ini ditangkap bersama rekannya atas nama Haerul (27) di Kelurahan Batulappa, Kecamatan Wattang Pulu, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Senin (11/9/22) dini hari.
Baca Juga: ASN di Sinjai Sulsel yang Viral Karena Tendang Motor Seorang Wanita, Ditangkap
Baca Juga: Mobil Bergoyang di Pantai Marina, Ternyata Sepasang ASN di Dalamnya Sedang Indehoy
Mereka diringkus oleh tim Resmob Polres Luwu di back up tim Monitoring Centre (TMC) Polda Sulsel dan tim Resmob Polres Sidrap.
Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jon Paerunan mengatakan, penangkapan itu berdasarkan laporan Polisi dengan nomor LP / 256 / IX / 2022 / Polda Sulsel / Res. Luwu / SPKT, Tgl. 09 September 2022, pelapor An Inmar.
"Kasusnya, mereka diduga telah melakukan penipuan melalui online, terhadap pelapor," ungkap Jon, Selasa (13/9/22).
Baca Juga: Suami Bunuh Istri Gegara istri Pergi Selama 3 Hari Tanpa Pamit
Baca Juga: Kapolrestabes Semarang Optimis Mayat Tanpa Kepala di Pantai Marina Terungkap
Artikel Terkait
VIDEO: Penipu Modus Minta Sumbangan Atas Nama Panti Asuhan Diringkus
Pelaku Penipuan Online Menggunakan Akun Facebook Palsu, Diringkus Polisi
Dua Pelaku Penipuan dan Pencurian Sepeda Motor Dibekuk Petugas Reskrim Polsek Tanjung Priok
Polsek Kelapa Gading Ungkap Kasus Penipuan Modus Cek Kosong, Pelaku Berhasil Diringkus