Nasional.id - Seorang wanita berinisial SK diamankan polisi karena diduga telah membunuh bayinya sendiri.
Informasi yang berhasil dirangkum, wanita berusia 23 tahun tersebut membunuh bayinya pada Senin 15 Agustus 2022 lalu.
Saat itu, SK buang air besar (BAB) namun ternyata dia melahirkan bayi. Karena panik, SK diduga membunuh bayinya dengan cara dicekik.
Baca Juga: Jokowi Klaim Harga Beras di Indonesia Paling Murah di Banding Negara lain, DPR: Termahal se ASEAN
Baca Juga: Ditanya Sama Anak Kelas V SD, Apa Suka Dukanya Menjadi Presiden, ini Jawaban Jokowi
SK mengaku nekat membunuh bayi tak berdosa tersebut lantaran malu melahirkan di luar nikah.
SK mengaku bayinya tersebut adalah bayi hasil hubungan gelap dengan suami orang.
Saat ini SK sedang menjalani pemeriksaan polisi, dia terancam penjara minimal 7 tahun dan maksimal 15 tahun.
Baca Juga: Astaga, Siswi MTs Diperkosa 7 Orang Pria di Kandang Ayam, Salah Satu Pelaku Bapak Tiri Korban
Lanjut ke halaman 2:
Artikel Terkait
Bayi Perempuan Ditemukan Depan Rumah Warga di Gowa Sulsel
Ingin merawat bayi hasil hubungan gelapnya, AC Karang cerita: dapat Bayi di Tong Sampah
Bayi Dicekoki Miras Viral di Medsos, Pelaku Langsung Diringkus
Bayi 4 Bulan Dicekoki Miras, 4 Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara
Obatnya Tertukar, Bayi di RS Wahidin Makassar Tewas Usai Disuntik Tubuhnya Membiru
Bayi Laki-laki DItemukan di Teras Rumah Warga di Bone Sulsel
Mayat Bayi Perempuan Ditemukan Membusuk di Teras Masjid Babur Rahman