Nasional.id - Tiga pria ini terancam hukuman mati. Mereka adalah Maulana (19),Bimo (18), dan Danish (18).
Mereka kini ditahan di Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pemerkosaan, pencurian serta pembunuhan berencana. Mereka terancam hukuman mati.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membeberkan kronologi kejadian.
Baca Juga: Info Loker: PTPN XII Nyari Karyawan, Ayo Buruan Daftar, Masih Ada Waktu 3 Hari
Menurut Zulpan, pada hari Sabtu 16 Juli 2022 Pukul 21.00 WIB di Toko Bangunan, Jalan Ciracas Raya, Kota Bekasi, Jawa Barat, ketiga tersangka yakni Maulana, Bimo, dan Danish, membunuh seorang wanita inisial A (16).
Sehari sebelum kejadian, kata Zulpan, ketiga tersangka ini telah merencanakan membunuh dan menyetubuhi korban bersama-sama, dan juga merencanakan mengambil handphone (HP) korban.
"Alasan kenapa tersangka Maulana mau membunuh korban?, karena tidak terima diputuskan oleh korban (A)," beber Zulpan.
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Bersama Istri dan Lima Menterinya Terbang ke Beijing, Apa Tujuannya?
"Memanfaatkan hal sakit hati untuk mengambil HP korban juga karena tersangka Maulana butuh uang dan terlilit hutang," imbuh Zulpan mengurai kronologi kejadian.
Artikel Terkait
Pelaku Pembunuhan di Gowa Sulsel Akhirnya Diringkus
Pembunuhan Sadis Bermotif Pelepasan Ilmu Kanuragan, Didalami Polisi
Resmob Polda Metro Jaya, Mengungkap Kasus Pembunuhan Pria di Tangkot
Tim Resmob Berhasil Mengungkap Kasus Pembunuhan di Cikarang Utara
Polda Metro Jaya Tetapkan 3 Tersangka, Begal Bercelurit Di Bekasi.
Kapolda Metro Jaya Hadiri Street Race Polda Metro Jaya "Mengejar Prestasi, Bukan Sensasi" di Central Park Meikarta Cikarang
Polda Metro Jaya Berhasil Menangkap Pelaku Begal Menggunakan Air Keras
Memperingati Hari Bhayangkara ke-76, Polda Metro Jaya Gelar Doa Bersama para Ulama