Dibunuh kakak ipar Nasional.id - Wanita berinisial FN ditemukan tewas mengenaskan dengan beberapa luka pada bagian tubuhnya, Selasa 24 Mei 2022. Mayat wanita berusia 18 tahun tersebut ditemukan oleh anak kecil di kebun yang tidak jauh dari rumahnya, tepatnya di Dukuh Kadilangon, Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono saat menggelar konferensi pers Kamis 26 Mei 2022 mengatakan bahwa mayat tersebut adalah korban pembunuhan. "Dia dibunuh oleh kakak iparnya berinisial SH (Syarif Hidayat) berusia 21 tahun. Motif pelaku membunuh korban, karena korban punya pacar sedangkan pelaku juga secara diam diam suka dengan korban yang tak lain adalah adik kandung istrinya," ucap Budi. Dikatakan Budi, sebelum dan sesudah dibunuh, korban juga diperkosa oleh pelaku. Peristiwa bermula saat korban memutar musik namun suaranya mengganggu pelaku. Pelaku kemudian menegur korban namun tak diindahkan sehingga pelaku marah lalu masuk ke kamar korban kemudian Lanjut ke halaman 2 Kemudian pelaku menganiaya korban. Saat korban pingsan, pelaku memperkosa korban. Usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku meninggalkan korban yang pingsan di dalam kamar. Saat korban siuman, pelaku masuk lagi ingin mengulang perbuatannya memperkosa korban namun korban menolak. Karena nafsu pelaku sudah di ubun ubun, pelaku lalu memaksa korban namun mendapat perlawanan sehingga pelaku mencekik leher dan membekap mulut korban dan memukul korban mwnggunakan balok hingga korban tewas. "Selanjutnya pelaku memperkosa lagi korban untuk yang kedua kalinya meski kali ini korban sudah tidak bernyawa alias sudah meninggal dunia," beber Budi. Setelah puas, pelaku menyeret lalu membuang mayat korban di sebuah kebun yang tidak jauh dari rumah tersebut. Dan keesokan harinya Rabu 25 Mei 2022 mayat korban ditemukan oleh seorang anak kecil yang bermain main sekitar lokasi temuan. Polisi yang mendapat laporan terkait temuan tersebut, langsung ke lokasi melakukan olah TKP kemudian mengamankan SH dan kini telah dijadikan tersangka. Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP. Subsidair Pasal 338 KUHPidana subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara. Dibunuh kakak ipar Editor: Heri.