• Sabtu, 30 September 2023

Kejati Sulsel Ringkus Buronan Kasus Penipuan Rp5,9 Miliar, Hamsul HS  

- Jumat, 26 Mei 2023 | 20:25 WIB
Kejati Sulsel Ringkus Buronan Kasus Penipuan Rp5,9 Miliar, Hamsul HS    (konferensi pers Kejati Sulsel, foto: istimewa)
Kejati Sulsel Ringkus Buronan Kasus Penipuan Rp5,9 Miliar, Hamsul HS   (konferensi pers Kejati Sulsel, foto: istimewa)

Nasional.id - Kejati Sulsel berhasil meringkus Hamsul HS yang selama ini masuk dalam daftar buronan kasus penipuan.

Hamsul HS ditangkap Kejati Sulsel di tempat persembunyiannya di Perumahan Findaria Mas, Kelurahan Tamalanrea, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (26/5/2023) Pukul 11.20 WITA.

Asisten Intelijen Kejati Sulsel Muhammad Ruslan kepada wartawan mengatakan bahwa Hamsul HS adalah terpidana dalam perkara tindak pidana penipuan secara bersama-sama

dengan modus menawarkan korbannya bisnis investasi tambang digital bodong berupa koin kripto hingga korbannya mengalami kerugian materi sebesar Rp5,9 miliar.

Baca Juga: TERCIDUK! Wakil Bupati Rokan Hilir Ngamar Bareng Bawahannya di Hotel

Mahkamah Agung atau MA menyatakan Hamsul terbukti bersalah dan melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Dia (Hmasul) dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” ucap Ruslan didampingi Kasi Intelijen Kejari Makassar, Andi Alamsyah, Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, Jumat.

Kejari Makassar, kata Ruslan, telah melayangkan pemanggilan terhadap Hamsul sebanyak 3 kali untuk menghadiri pelaksanaan eksekusi putusan MA, namun Hamsul tidak menghiraukan sehingga menyulitkan JPU untuk melakukan eksekusi.

Baca Juga: Rebecca Klopper Laporkan Akun Twitter ke Bareskrim Diduga Penyebar Video Syur 47 Detik

Berbagai upaya dilakukan Kejaksaan Negeri Makassar, namun terpidana Hamsul tidak diketahui keberadaannya.

Sehingga Kejaksaan Negeri Makassar melapor ke Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan meningkatkan status Hamsul HS sebagai buronan Kejaksaan.

“Sejak putusan pemidanaan dinyatakan Inkracht terpidana Hamsul HS tidak dapat dihubungi lagi sejak Februari 2023, di situlah ia berstatus sebagai buronan Kejaksaan,” beber Ruslan.

Baca Juga: Polda Sulsel Tetapkan Penimbun Solar di Bira Bulukumba Sebagai Tersangka?

Hamsul bersembunyi dan tidak menetap di sebuah tempat, terus berpindah pindah hingga pada hari Jumat Tim Tabur Kejati berhasil mengetahui tempat persembunyiannya lalu dilakukan penangkapan.

“Selanjutnya, diserahkan ke Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Makassar untuk pelaksanaan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1A (Lapas Klas 1A) Makassar,” pungkas Ruslan.

Halaman:

Editor: Heri Siswanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Mahasiswa Inisial RP Ditangkap Usai Beli 1,2 Kg Ganja

Senin, 4 September 2023 | 21:56 WIB

Pria di Sanggau Ditangkap Bawa Sabu 5 Kilogram

Kamis, 31 Agustus 2023 | 23:47 WIB

Pesulap Oge Arthemus Ditangkap Polisi karena Ganja  

Selasa, 29 Agustus 2023 | 07:00 WIB
X