Kasasi Ditolak MA, ZA Tersangka Korupsi Pembangunan Trotoar di Sinjai Akhirnya Dijebloskan ke Rutan

- Rabu, 24 Mei 2023 | 18:11 WIB
ZA Tersangka Korupsi Pembangunan Trotoar di Sinjai Akhirnya Dijebloskan ke Rutan. (FOTO: Istimewa)
ZA Tersangka Korupsi Pembangunan Trotoar di Sinjai Akhirnya Dijebloskan ke Rutan. (FOTO: Istimewa)

Nasional.id --- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai akhirnya mengeksekusi AZ (51) terpidana kasus korupsi pembangunan trotoar di Jalan Persatuan Raya.

Terpidana (AZ) tersangka kasus korupsi pembangunan trotoar APBD 2018 itu langsung dibawa ke Rutan Kelas IIB Sinjai untuk menjalani hukuman, Rabu (24/5/2023).

Berbagai upaya telah ditempuh ZA untuk bisa bebas dari jeratan hukum kasus korupsi pembangunan trotoar di Kabupaten Sinjai beberapa tahun lalu.

Baca Juga: 1 Lagi Menteri Dijebloskan ke Rutan Kasus Korupsi atau Perampok Uang Rakyat

Terbukti usai di vonis pada sidang pertama di Pengadilan Negeri Makassar pada 5 Oktober 2020, ZA kemudian mengajukan banding.

"Hasil putusan sidang pertamanya itu dijatuhi hukuman selama 1 tahun penjara, Namun dia (ZA) mengajukan banding," ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) R. Joharca Dwiputra.

Dijelaskan R. Joharca Dwiputra, dari hasil proses banding yang diajukan ZA tetap menguatkan hasil putusan sebelumnya.

Baca Juga: Penyidikan Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo Telah Rampung, Sudah Ada 5 Tersangka

“Hasil banding pada 12 Agustus 2021 tetap menguatkan hasil putusan,” katanya.

Belum puas dari hasil putusan banding, terpidana ZA kembali mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan pengadilan yang menuntutnya selama 1 tahun penjara.

Lagi-lagi upaya ZA terpidana korupsi kasus pembangunan trotoar dengan mengajukan permohonan kasasi itu ditolak oleh Mahkamah Agung.

Baca Juga: Destiawan Soewardjono Ditetapkan Tersangka, Kasus Korupsi Fasilitas Pembiayaan Bank

“Permohonan kasasi terpidana ditolak MA dan telah berkekuatan hukum tetap (incrah), maka tim eksekutor, saya bersama Kasi Intel melakukan eksekusi terhadap terpidana (AZ) hari ini,” bebernya.

Joharca mengatakan, terpidana akan menjalani hukuman 1 tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider 2 bulan serta uang pengganti kurang lebih Rp79 juta subsider 6 bulan.

Disebutkan Joharca, dalam pekerjaan pembangunan trotoar, berdasarkan hasil audit penghitungan oleh pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Sinjai ditemukan adanya kerugian keuangan negara.

Halaman:

Editor: Syarif Thatang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tak Sesuai Harga, Pemilik Lahan Dipidana

Kamis, 25 Mei 2023 | 20:33 WIB
X