Nasional.id --- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai akhirnya mengeksekusi AZ (51) terpidana kasus korupsi pembangunan trotoar di Jalan Persatuan Raya.
Terpidana (AZ) tersangka kasus korupsi pembangunan trotoar APBD 2018 itu langsung dibawa ke Rutan Kelas IIB Sinjai untuk menjalani hukuman, Rabu (24/5/2023).
Berbagai upaya telah ditempuh ZA untuk bisa bebas dari jeratan hukum kasus korupsi pembangunan trotoar di Kabupaten Sinjai beberapa tahun lalu.
Baca Juga: 1 Lagi Menteri Dijebloskan ke Rutan Kasus Korupsi atau Perampok Uang Rakyat
Terbukti usai di vonis pada sidang pertama di Pengadilan Negeri Makassar pada 5 Oktober 2020, ZA kemudian mengajukan banding.
"Hasil putusan sidang pertamanya itu dijatuhi hukuman selama 1 tahun penjara, Namun dia (ZA) mengajukan banding," ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) R. Joharca Dwiputra.
Dijelaskan R. Joharca Dwiputra, dari hasil proses banding yang diajukan ZA tetap menguatkan hasil putusan sebelumnya.
Baca Juga: Penyidikan Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo Telah Rampung, Sudah Ada 5 Tersangka
“Hasil banding pada 12 Agustus 2021 tetap menguatkan hasil putusan,” katanya.
Belum puas dari hasil putusan banding, terpidana ZA kembali mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan pengadilan yang menuntutnya selama 1 tahun penjara.
Lagi-lagi upaya ZA terpidana korupsi kasus pembangunan trotoar dengan mengajukan permohonan kasasi itu ditolak oleh Mahkamah Agung.
Baca Juga: Destiawan Soewardjono Ditetapkan Tersangka, Kasus Korupsi Fasilitas Pembiayaan Bank
“Permohonan kasasi terpidana ditolak MA dan telah berkekuatan hukum tetap (incrah), maka tim eksekutor, saya bersama Kasi Intel melakukan eksekusi terhadap terpidana (AZ) hari ini,” bebernya.
Joharca mengatakan, terpidana akan menjalani hukuman 1 tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider 2 bulan serta uang pengganti kurang lebih Rp79 juta subsider 6 bulan.
Disebutkan Joharca, dalam pekerjaan pembangunan trotoar, berdasarkan hasil audit penghitungan oleh pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Sinjai ditemukan adanya kerugian keuangan negara.
Artikel Terkait
Tersangka Korupsi Pembangunan Gereja di Mimika, Marthen Sawy Ditahan KPK
KPK Bongkar Modus Korupsi Hakim MA Sudrajat Dimyati, Uang Suap Disembunyi di Kotak Ajaib
Korupsi Dana Bos Selama 4 Tahun, Eks Kepala Sekolah SMK dan Bendaharanya Dijebloskan ke Penjara
Kasus Dugaan Korupsi Jet Pribadi Brigjen Hendra, Bareskrim Polri Periksa 22 Saksi
Dinding Polres Luwu Sulsel Ditulisi 'Sarang Pungli dan Sarang Korupsi' oleh Personelnya Sendiri
Diduga Korupsi Rp8 Miliar, Mahasiswa Minta Kontraktor Rumah Sakit Pratama Selayar Ditangkap dan Diadili
Bupati Kapuas dan Istrinya Tersangka Korupsi dan Suap Rp8,7 miliar
Destiawan Soewardjono Ditetapkan Tersangka, Kasus Korupsi Fasilitas Pembiayaan Bank
Penyidikan Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo Telah Rampung, Sudah Ada 5 Tersangka
1 Lagi Menteri Dijebloskan ke Rutan Kasus Korupsi atau Perampok Uang Rakyat