Usai Johnny G Plate Ditetapkan Tersangka, Kejagung Kembali Periksa Dua Pejabat Kementrian Kominfo

- Jumat, 19 Mei 2023 | 21:41 WIB
Kejagung Kembali Periksa Dua Pejabat Kementrian Kominfo. (FOTO: PMJ News)
Kejagung Kembali Periksa Dua Pejabat Kementrian Kominfo. (FOTO: PMJ News)

Nasional.id -- Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus korupsi penyediaan Infrastruktur Base Station atau BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

Pihak Kejagung telah menetapkan Menteri Kominfo Johnny G Plate sebagai tersangka atas kasus yang sama yakni korupsi penyediaan BTS 4G.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya memeriksa dua pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika hari ini sebagai saksi.

Baca Juga: 1 Lagi Menteri Dijebloskan ke Rutan Kasus Korupsi atau Perampok Uang Rakyat

"Tim JAMPIDSUS memeriksa dua orang saksi terkait dugaan korupsi infrastruktur BTS 4G dan paket infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo," jelas Ketut, Jumat (19/5/2023).

Dua pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika yang ikut dalam kajian tersebut adalah LH selaku Kepala Divisi Layanan Tekekomunikasi dan Informasi Pemerintah Bakti Kemenkominfo.

Selanjutnya inisial HEP selaku Kepala Bagian Tata Usaha Kemenkominfo juga turut terperiksa pada kasus dugaan korupsi penyediaan BTS 4G.

Baca Juga: Penyidikan Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo Telah Rampung, Sudah Ada 5 Tersangka

Menurut Ketut, keduanya diperiksa sebagai saksi oleh enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.

Keduanya diperiksa guna mendalami kelima tersangka yang sebelumnya sudah ditetapkan, yakni AAL, GMS, YS, MA, IH, dan JGP (Johnny G Plate).

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi BTS 4G," jelasnya.

Sebagai informasi, kasus korupsi ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.

Kasus ini diduga telah merugikan negara hingga mencapai Rp8 triliun. ***

Editor: Syarif Thatang

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tak Sesuai Harga, Pemilik Lahan Dipidana

Kamis, 25 Mei 2023 | 20:33 WIB
X