Nasional.id -- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan lima tersangka atas kasus dugaan korupsi BTS (Base Transceiver Station) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Sebelumnya, Kejagung juga telah memeriksa tujuh saksi untuk mendalami kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
Selain itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate juga ikut diperiksa penyidik Kejagung terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS.
Baca Juga: Destiawan Soewardjono Ditetapkan Tersangka, Kasus Korupsi Fasilitas Pembiayaan Bank
Terbaru, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan penyidikan kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G pendukung paket 1,2,3,4,5 Bakti Kominfo periode 2020-2022 telah selesai.
"Kami telah menetapkan lima tersangka dalam kasus Korupsi BTS, inisialnya AAL, GMS, YS, MA dan IH," kata ST Burhanuddin dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Senin (15/5/2023).
"Saat ini pemeriksaan pendahuluan sudah selesai dan Tahap 2 akan kita serahkan ke kejaksaan, setelah itu langsung kita serahkan ke pengadilan," lanjutnya.
Baca Juga: Bupati Kapuas dan Istrinya Tersangka Korupsi dan Suap Rp8,7 miliar
Setelah berkas diserahkan ke kejaksaan, dibuat surat dakwaan dan diteruskan ke pengadilan di Tipikor, agar tersangka bisa segera diadili.
"Sebelumnya dikatakan bahwa kerugiannya cukup besar, lebih dari Rp8 triliun, dan kemudian, tentu saja, akan lebih transparan di pengadilan. Di sana akan terbuka masing-masing peran para terdakwa dan kemudian siapa saja yang terlibat di situ," pungkasnya. ***
Artikel Terkait
KPK Tidak Jamin Perlindungan Jika Pelapor Korupsi Lakukan Hal Ini
Mayat Tanpa Kepala Ditemukan di Pantai Marina, Diduga ASN yang jadi Saksi Kasus Korupsi
Tersangka Korupsi Pembangunan Gereja di Mimika, Marthen Sawy Ditahan KPK
KPK Bongkar Modus Korupsi Hakim MA Sudrajat Dimyati, Uang Suap Disembunyi di Kotak Ajaib
Korupsi Dana Bos Selama 4 Tahun, Eks Kepala Sekolah SMK dan Bendaharanya Dijebloskan ke Penjara
Kasus Dugaan Korupsi Jet Pribadi Brigjen Hendra, Bareskrim Polri Periksa 22 Saksi
Dinding Polres Luwu Sulsel Ditulisi 'Sarang Pungli dan Sarang Korupsi' oleh Personelnya Sendiri
Diduga Korupsi Rp8 Miliar, Mahasiswa Minta Kontraktor Rumah Sakit Pratama Selayar Ditangkap dan Diadili
Bupati Kapuas dan Istrinya Tersangka Korupsi dan Suap Rp8,7 miliar
Destiawan Soewardjono Ditetapkan Tersangka, Kasus Korupsi Fasilitas Pembiayaan Bank