Nasional.id - Dua orang pria ditangkap Satreskrim Polresta Jayapura Kota karena telah merampok dan memperkosa seorang nenek usia 75 tahun hingga tewas.
Kedua pria tersebut masing masing berinisial EK (19) dan SY (27). Sedangkan korban berinisial AN (75)
Korban dirampok kemudian diperkosa hingga tewas di rumahnya di APO oleh kedua terduga pelaku pada hari Minggu (26/3/2023) lalu.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura AKP Oscar Fajar Rahadian yang ditemui awak media di ruang kerjanya membenarkan hal itu.
Dia mengatakan, saat itu usai korban dimakamkan, beredar informasi diseputaran kompleks APO bahwa sebelumnya di rumah korban terjadi pencurian yang dilakukan oleh EK.
"Pihak keluarga korban pun mencari EK dan membawanya ke rumah untuk dimintai keterangan, dan benar saja EK mengakui bahwa dirinya bersama rekannya yakni SY, melakukan tindak pidana pencurian, namun diketahui oleh korban," ungkap Kasat.
Karena kedapatan sedang mencuri, EK lantas mendorong korban AN hingga korban terjatuh dan tak sadarkan diri.
Selanjutnya, EK bersama SY memperkosa korban secara bergilir yang sudah tidak sadarkan diri hingga korban tewas.
Saat diamankan di seputaran APO, EK sempat diamuk massa namun cepat diamankan oleh petugas Kepolisian, demikian juga dengan SY yang diamankan menyusul beberapa saat setelah EK diamankan diseputaran APO pada hari Rabu (29/3) sore.
Kini keduanya telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolresta Jayapura Kota untuk proses hukum lebih lanjut dimana diketahui urine kedua pelaku juga dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis Ganja.
"Kami akan lakukan pendalaman lebih lanjut terkait peristiwa tersebut melalui pemeriksaan lebih intensif oleh penyidik, yang jelas tindak pidana yang dilakukan oleh kedua pelaku yakni Pembunuhan, Pemerkosaan dan Pencurian," pungkas Oscar. (***/Heri Siswanto).
Artikel Terkait
Dirtipidum Ungkap Kegiatan Putri Candrawathi yang Menjadi Bagian dari Pembunuhan Brigadir J
Berkas Para Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J telah Diserahkan ke Kejagung, ini Hasilnya
Tersangka pada Kasus Pembunuhan Brigadir J Diperiksa Pakai Lie Detector atau Alat Pendeteksi Kebohongan
Polisi Berpangkat AKBP Langgar Kode Etik Berat dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kapolri di Mata Pengamat Hukum dalam Menangani Kasus Pembunuhan Brigadir J
Berkas Para Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J Dilimpahkan lagi Ke Kejagung
Pasangan Suami Istri Ditemukan Tewas Bersimbah Darah Diduga Korban Pembunuhan
Kejagung Siapkan 30 Jaksa Tangani Kasus Pembunuhan Brigadir J, Sebut Perkara Ini Biasa Saja
Innalillahi, Ira Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kamar Rumahnya Diduga Korban Pembunuhan
Baiquni Wibowo Divonis 1 Tahun Penjara Dalam Perkara Perintangan Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J