Diduga Menerima gratifikasi, Rafael Alun Trisambodo jadi Tersangka

- Kamis, 30 Maret 2023 | 15:49 WIB
Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo meminta maaf atas tindakan anaknya MDS. (Foto: PMJ News/Istimewa) (Nasional.id)
Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo meminta maaf atas tindakan anaknya MDS. (Foto: PMJ News/Istimewa) (Nasional.id)

Nasional.id - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka.

Rafael diduga telah menerima gratifikasi.

"Ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan. Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023) dikutip Nasional.id dari PMJNWS.

Baca Juga: Pemotor Knalpot Brong Tak Mengenakan Helm Terobos Mobil Rombongan Presiden di Makassar, Begini Reaksi Jokowi

"Teman-teman sudah tahu konstruksi perkara ini. Sehingga proses penyidikan ini sudah kami pastikan sudah ada tersangkanya. Namun demikian tentu kami belum bisa sampaikan identitas tersangka dimaksud," tuturnya.

Meski begitu, Ali masih enggan menyebut dengan terang nama Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka.

Tetapi, ia menegaskan, dugaan temuan ketidakwajaran harta kekayaan mantan pejabat pajak telah naik ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Polresta Palu Ringkus 3 Curanmor yang Telah Beraksi di 30 TKP  

"Karena pada saatnya ketika proses penyidikan ini cukup kami pastikan kami akan umumkan secara resmi pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara ini," ungkap Ali. ***

Editor: Heri Siswanto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tak Sesuai Harga, Pemilik Lahan Dipidana

Kamis, 25 Mei 2023 | 20:33 WIB
X