Polresta Palu Ringkus 3 Curanmor yang Telah Beraksi di 30 TKP  

- Kamis, 30 Maret 2023 | 13:01 WIB
Polresta Palu Ringkus 3 Curanmor yang Telah Beraksi di 30 TKP   (foto: dok, Polresta Palu)
Polresta Palu Ringkus 3 Curanmor yang Telah Beraksi di 30 TKP (foto: dok, Polresta Palu)

Nasional.id - Polresta Palu telah mengamankan tiga orang pria yang diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor atau Curanmor.

Kapolresta Palu Kombes Pol Barliansyah saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Palu Kamis (30/3/2023) mengatakan bahwa ketiga pria yang diamankan tersebut masing masing berinisial I, R, dan H.

“Mereka ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda,” ujar Barliansyah mengurai kronologi kejadian.

Mula-mula, kata Barliansyah, polisi mendapat laporan telah terjadi Curanmor di BTN Lasoani, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mensinyalir ketiga pria tersebut yakni I, R, dan H, adalah pelakunya.

Lalu pada hari Minggu (26/3), polisi mengamankan R di Jalan MH. Soeharto, kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu

“Saat diintrogasi, R mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor bersama I dan H,” tutur Barliansyah.

Polisi kemudian menangkap I di tempat persembunyiannya di Kelurahan Petobo. Lalu pada tanggal 28 Maret 2023 polisi kembali menangkap H, di kediamannya.

"Dan saat ini mereka telah diamankan di Mapolressta Palu bersama delapan unit sepeda motor selaku barang bukti diduga hasil curiannya. Mereka telah beraksi di 30 TKP di wilayah Kota Palu. Mereka mengaku nekat melakukan Curanmor karena faktor ekonomi,” beber Barliansyah.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun,” pungkasnya (***)

Editor: Heri Siswanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tak Sesuai Harga, Pemilik Lahan Dipidana

Kamis, 25 Mei 2023 | 20:33 WIB
X