Nasional.id - Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat (BBSB) dan istrinya, Ary Egahni diduga telah menilap anggaran hingga Rp8,7 Miliar.
KPK menemukan fakta dari hasil penyelidikan dan penyidikan bahwa uang haram Ben Brahim dan Ary Egahni dipakai untuk ongkos politik keduanya.
Ben Brahim memakai uang haram itu untuk maju di Pemilihan Bupati Kapuas dan Pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah.
Baca Juga: Aplikasi Hotel Murah Terbaik dan Populer di Indonesia, Ada Agoda hingga RedDoorz
"Fasilitas dan sejumlah uang yang diterima digunakan BBSB antara lain untuk biaya operasional saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah," terang Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/3/2023) dikutip Nasional.id dari PMJNEWS.
Adapun istri Ben Brahim, Ary Egahni yang anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem juga turut menggunakan uang haram itu untuk ongkos politiknya.
Dirinya menggunakan uang haram tersebut untuk maju di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.
Baca Juga: Kisah Raden Ayu Lasminingrat Merebut Hati Pemerintah Hindia Belanda
"Keikutsertaan AE yang merupakan istri BBSB dalam pemilihan anggota legislatif DPR RI di tahun 2019," tandasnya. ***
Artikel Terkait
Ini Tips Berolahraga Saat Puasa Bulan Ramadan
Apa Itu Musyawarah Diversi di PN Jaksel, Hadirkan Terdakwa Pacar Mario Dandy
Pengawasan Perairan Diperketat, Antisipasi Pakaian Bekas Impor
Terlantarkan Jamaah, Pemilik dan Dirut Travel Umrah PT Naila Safaah Wisata Mandiri Ditahan
Kronologi Sehingga Kasus Dugaan Penipuan Travel Umrah PT NSWM Terungkap
Pengumuman Hasil SNPB (SNMPTN) 2023 di Sini, Peserta Heboh di Twitter
KPK Tetapkan Bupati Kapuas dan Istrinya jadi Tersangka
Viral! Ayah Pukul Anak Kayak Memukul Binatang, Netizen Mencak-mencak Minta Pelaku Dipenjara
Kisah Raden Ayu Lasminingrat Merebut Hati Pemerintah Hindia Belanda
Aplikasi Hotel Murah Terbaik dan Populer di Indonesia, Ada Agoda hingga RedDoorz