Bupati Kapuas dan Istrinya Tersangka Korupsi dan Suap Rp8,7 miliar

- Rabu, 29 Maret 2023 | 08:24 WIB
Bupati Kapuas dan istrinya resmi menjadi tersangka korupsi terbukti melakukan gratifikasi yang nilainya mencapai Rp 8,7 miliar (Tangkap Layar YouTube KompasTV)
Bupati Kapuas dan istrinya resmi menjadi tersangka korupsi terbukti melakukan gratifikasi yang nilainya mencapai Rp 8,7 miliar (Tangkap Layar YouTube KompasTV)

Nasional.id - Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat (BBSB) dan istrinya, Ary Egahni diduga telah menilap anggaran hingga Rp8,7 Miliar.

KPK menemukan fakta dari hasil penyelidikan dan penyidikan bahwa uang haram Ben Brahim dan Ary Egahni dipakai untuk ongkos politik keduanya.

Ben Brahim memakai uang haram itu untuk maju di Pemilihan Bupati Kapuas dan Pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah.

Baca Juga: Aplikasi Hotel Murah Terbaik dan Populer di Indonesia, Ada Agoda hingga RedDoorz

"Fasilitas dan sejumlah uang yang diterima digunakan BBSB antara lain untuk biaya operasional saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah," terang Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/3/2023) dikutip Nasional.id dari PMJNEWS.

Adapun istri Ben Brahim, Ary Egahni yang anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem juga turut menggunakan uang haram itu untuk ongkos politiknya.

Dirinya menggunakan uang haram tersebut untuk maju di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.

Baca Juga: Kisah Raden Ayu Lasminingrat Merebut Hati Pemerintah Hindia Belanda

"Keikutsertaan AE yang merupakan istri BBSB dalam pemilihan anggota legislatif DPR RI di tahun 2019," tandasnya. ***

Editor: Heri Siswanto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tak Sesuai Harga, Pemilik Lahan Dipidana

Kamis, 25 Mei 2023 | 20:33 WIB
X