Terlantarkan Jamaah, Pemilik dan Dirut Travel Umrah PT Naila Safaah Wisata Mandiri Ditahan

- Selasa, 28 Maret 2023 | 14:29 WIB
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Fajar) (Nasional.id)
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Fajar) (Nasional.id)

Nasional.id - Polda Metro Jaya kini menahan 2 orang pemilik travel umrah yang diduga menipu jamaah.

Kasus dugaan penipuan travel umrah ini mengakibatkan ratusan orang menjadi korban.

Termasuk jemaah yang terlantar di Arab Saudi dan tidak bisa pulang ke Indonesia.

Baca Juga: Pengawasan Perairan Diperketat, Antisipasi Pakaian Bekas Impor

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, dalam kasus tersebut diamankan dua orang pemilik travel PT Naila Safaah Wisata Mandiri (NSWM), yakni pasangan suami istri Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan Halijah Amin alias Bunda (48).

“Pelaku ditangkap pada 27 Februari 2023,” ujar Hengki dalam keterangannya, Selasa (28/3/2023) seperti dikutip Nasional.id dari PMJNEWS.

Selain keduanya yang menjadi tersangka, Hengki mengungkapkan bahwa terdapat satu orang lain yang juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut yakni seorang pria bernama Hermansyah (59), yang diketahui merupakan Direktur Utama dari PT NSWM.

Baca Juga: Balap Liar di Sinjai Sulsel Baku Tabrak, 1 Tewas 1 Kritis  

Ketiga tersangka tersebut dikenakan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun,” ucap Hengki. ***

Editor: Heri Siswanto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tak Sesuai Harga, Pemilik Lahan Dipidana

Kamis, 25 Mei 2023 | 20:33 WIB
X