Nasional.id - Polda Metro Jaya kini menahan 2 orang pemilik travel umrah yang diduga menipu jamaah.
Kasus dugaan penipuan travel umrah ini mengakibatkan ratusan orang menjadi korban.
Termasuk jemaah yang terlantar di Arab Saudi dan tidak bisa pulang ke Indonesia.
Baca Juga: Pengawasan Perairan Diperketat, Antisipasi Pakaian Bekas Impor
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, dalam kasus tersebut diamankan dua orang pemilik travel PT Naila Safaah Wisata Mandiri (NSWM), yakni pasangan suami istri Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan Halijah Amin alias Bunda (48).
“Pelaku ditangkap pada 27 Februari 2023,” ujar Hengki dalam keterangannya, Selasa (28/3/2023) seperti dikutip Nasional.id dari PMJNEWS.
Selain keduanya yang menjadi tersangka, Hengki mengungkapkan bahwa terdapat satu orang lain yang juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut yakni seorang pria bernama Hermansyah (59), yang diketahui merupakan Direktur Utama dari PT NSWM.
Baca Juga: Balap Liar di Sinjai Sulsel Baku Tabrak, 1 Tewas 1 Kritis
Ketiga tersangka tersebut dikenakan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun,” ucap Hengki. ***
Artikel Terkait
Gara-gara Gubernur Bali, Drawing Piala Dunia FIFA U20 Batal di Indonesia
Sosok I Wayan Koster, Politisi PDIP yang Juga Gubernur Bali Tolak Timnas Israel
Viral Beli Tas Emas Rp553 Juta, Mira Hayati Dirikan MH Whitening Skin Sejak 2020
Tips Agar Sahur Lebih Sehat di Bulan Ramadhan
Jokowi Larang Internal Pemerintah Bukber: Anggaran Bukber Alihkan untuk Santuni Fakir Miskin dan Yatim Piatu
Ada Apa? Anastasia Pretya Amanda Datangi Polda Metro untuk Pemeriksaan
Balap Liar di Sinjai Sulsel Baku Tabrak, 1 Tewas 1 Kritis
Ini Tips Berolahraga Saat Puasa Bulan Ramadan
Apa Itu Musyawarah Diversi di PN Jaksel, Hadirkan Terdakwa Pacar Mario Dandy
Pengawasan Perairan Diperketat, Antisipasi Pakaian Bekas Impor