Bawa 50 Kg Sabu dari Malaysia, Nyawa 3 Pria ini di Ujung Tanduk

- Rabu, 22 Maret 2023 | 13:20 WIB
Bawa 50 Kg Sabu dari Malaysia, Nyawa 3 Pria ini di Ujung Tanduk (foto: dok, ist)
Bawa 50 Kg Sabu dari Malaysia, Nyawa 3 Pria ini di Ujung Tanduk (foto: dok, ist)

Nasional.id - Nyawa 3 orang pria ini yakni AS, RJ, dan HA, berada di ujung tanduk, mereka terancam hukuman mati usai ditangkap menyelundupkan barang terlarang narkoba jenis sabu dari negeri jiran Malaysia.

Mereka ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri saat membawa narkoba jenis sabu sebanyak 50 kilogram.

Saat itu, polisi menerima informasi terkait peredaran narkoba melalui jalur laut dari Malaysia ke Aceh pada Februari 2023.

Lalu pada 2 Maret 2023, tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap AS dan RJ di Kabupaten Aceh Utara bersama barang bukti 50 kilogram sabu.

"Tim melakukan penangkapan terhadap dua tersangka atas nama AS dan RJ dengan barang bukti 50 kg sabu," ucap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar, pada Senin (20/3/2023).

Selanjutnya, polisi juga menangkap HA, yang merupakan anak dari AS.

Berdasarkan penyidikan, AS mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial TH guna menyelundupkan narkoba.

Saat ini polisi masih mengejar TH dan seseorang berinisial I yang turut serta dalam kejahatan tersebut.

"TH sebenarnya yang paling atas posisinya dan yang turut serta melakukan saudara I," ujarnya.

Kini, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 AYAT 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati. (***/Heri Siswanto)

 

Editor: Heri Siswanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tak Sesuai Harga, Pemilik Lahan Dipidana

Kamis, 25 Mei 2023 | 20:33 WIB
X