Polda Sulsel ke Sidrap Nyamar jadi Pembeli Sabu, Hasilnya, 2 Penjual Sabu Diringkus

- Selasa, 21 Maret 2023 | 00:19 WIB
Polda Sulsel ke Sidrap Nyamar jadi Pembeli Sabu, Hasilnya, 2 Penjual Sabu Diringkus (Miswar dan Muh. Rusli, foto: kolase, nasional.id)
Polda Sulsel ke Sidrap Nyamar jadi Pembeli Sabu, Hasilnya, 2 Penjual Sabu Diringkus (Miswar dan Muh. Rusli, foto: kolase, nasional.id)

Nasional.id - Salah seorang personel Timsus Narkoba Polda Sulsel yang menyamar menjadi pembeli sabu sambangi Desa Damai, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada hari Sabtu (18/3/2023).

Hasilnya, 2 orang pria yang diduga penjual sabu di desa tersebut berhasil diringkus bersama barang jualannya yakni serbuk kristal putih bening yang diduga sabu sebanyak 1 bal.

Kedua terduga pelaku masing masing bernama Miswar berusia 28 tahun dan Muh. Risal berusia 36 tahun,

"mereka adalah warga Desa Damai,” ungkap Kanit Timsus Narkoba Polda Sulsel, Kompol Andi Sofyan melalui keterangan persnya yang diterima nasional.id Senin (20/3) sesaat lalu.

Penangkapan terhadap kedua terduga penjual sabu tersebut, lanjut Andi Sofyan, bermula dari laporan warga bahwa marak peredaran narkoba di Desa Damai.

Polisi langsung mendatangi lokasi yang dimaksud dan menyamar menjadi pembeli sabu atau yang biasa disebut undercover buy atau pembelian secara terselubung.

“Saat tiba di lokasi, anggota yang menyamar bertemu dengan Miswar lalu bertanya ‘dimana ada penjual sabu’” ucap Andi Sofyan.

Selanjutnya, Miswar membawa polisi yang menyamar tersebut ke rumahnya lalu keluar mengendarai sepeda motor ke suatu tempat kemudian datang lagi dan membawa 1 bal sabu.

Miswar kemudian memanggil dan menyuruh Muh. Risal membawa pireks untuk mencoba sabu tersebut guna mengetahui keasliannya dan untuk diperlihatkan kepada si pembeli.

Lalu saat Muh. Risal tiba membawa pireks, anggota yang menyamar sebagai pembeli langsung bertindak mengamankan Miswar dan Muh Risal.

Kepada polisi keduanya mengaku mendapatkan barang itu dari seorang pria berinisial ME warga Desa Bulo, Kecamatan Panca Rijang, Sidrap.

“Selanjutnya, pada pukul 19.30 wita tim langsung mendatangi kediaman ME namun tidak ditemukan. Miswar dan Muh Risal lalu digelandang ke Mapolda Sulsel guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kunci Andi Sofyan. (***/Heri Siswanto).

Editor: Heri Siswanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tak Sesuai Harga, Pemilik Lahan Dipidana

Kamis, 25 Mei 2023 | 20:33 WIB
X