Timsus Narkoba Polda Sulsel Ringkus 2 Penjual Sabu di Sidrap

- Senin, 20 Maret 2023 | 21:58 WIB
Timsus Narkoba Polda Sulsel Ringkus 2 Penjual Sabu di Sidrap (Akbar dan Sube, Foto: kolase nasional.id)
Timsus Narkoba Polda Sulsel Ringkus 2 Penjual Sabu di Sidrap (Akbar dan Sube, Foto: kolase nasional.id)

Nasional.id - Timsus Narkoba Polda Sulsel yang dipimpin oleh Kompol Andi Sofyan, meringkus 2 orang pria yang diduga penjual sabu di Jalan Poros Enrekang-Sidrap tepatnya di Kelurahan Lalabata, Kecamatan Panja Rijang, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada hari Jumat (17/3/2023) sekitar pukul 00.10 wita.

Keduanya bernama Akbar berusia 34 tahun warga Kelurahan Lalabata, Kecamatan Panja Rijang, Sidrap dan Subehan alias Sube berusia 34 tahun warga Desa Salo Dua, Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang, Sulsel.

“Mereka ditangkap bersama barang bukti satu sachet plastik putih bening berukuran sedang berisi serbuk kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat kurang lebih 27,20 gram,” ungkap Andi Sofyan melalui keterangan persnya yang diterima nasional.id, Senin (20/3/23) sesaat lalu.

Lebih lanjut, mantan Kasat Narkoba Polres Sidrap tersebut menjelaskan bahwa penangkapan terhadap terduga penjual sabu tersebut bermula saat polisi mendapat informasi tentang maraknya peredaran narkoba di kelurahan Lalabata yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pengintaian.

Lalu pada sekitar pukul 00.10 WITA, polisi masuk ke dalam sebuah rumah menggeledah dan memeriksa Akbar dan Sube yang berada di dalam rumah tersebut.

Hasilnya, polisi berhasil menemukan 27,20 gram sabu tersebut yang disembunyikan kedua pelaku di dalam sadel sepeda.

Saat diintrogasi, Akbar dan Sube mengaku bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang mereka peroleh dari seorang pria berinisial SA yang kini masih dalam pengejaran.

“Mereka juga mengaku bahwa untuk mendapatkan sabu tersebut mereka menelpon SA kemudian SA mengarahkan keduanya untuk mengambilnya di pinggir jalan. Jadi SA membawa sabu tersebut ke pinggir jalan dengan sistem ditempel di suatu tempat kemudian datang pelaku mengambilnya untuk dijual kembali,” beber Andi Sofyan.

“Kini kedua pelaku bersama barang bukti 27,20 gram sabu tersebut telah diamankan di Mapolda Sulsel guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tandas Andi Sofyan. (***/Heri Siswanto)

Editor: Heri Siswanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tak Sesuai Harga, Pemilik Lahan Dipidana

Kamis, 25 Mei 2023 | 20:33 WIB
X