Sekda Kota Kendari Ditetapkan Tersangka Kasus Suap Perizinan Alfamidi

- Senin, 13 Maret 2023 | 21:12 WIB
Sekda Kota Kendari Ditetapkan Tersangka Kasus Suap Perizinan Alfamidi (foto: dok, istimewa)
Sekda Kota Kendari Ditetapkan Tersangka Kasus Suap Perizinan Alfamidi (foto: dok, istimewa)

Nasional.id - Kejaksaan tinggi atau Kejati Sultra telah menangkap dan menetapkan sebagai tersangka Sekda Kota Kendari Ridwansyah Tridala.

Ridwansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin terhadap PT Midi Utama Indonesia.

Selain Ridwansyah, Kejati Sultra juga menetapkan Tenaga Ahli Wali Percepatan Pembangunan Kota Kendari inisial SM sebagai tersangka masih dalam kasus yang sama.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada hari Senin (13/3/2023) usai menjalani pemeriksaan.

Dari pantauan wartawan, Ridwansyah bersama MS nampak mengenakan rompi tahanan Kejati Sultra keluar dari ruang pemeriksaan dan digiring masuk ke mobil tahanan.

Kendati demikian, belum diketahui secara lengkap kronologi kejadian hingga Sekda Kota Kendari tersebut ditetapkan sebagai tersangka

Kasi Penkum Kejati Sultra, Dodi, yang dikonfirmasi awak media hanya mengatakan bahwa keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah meminta uang pada proses pemberian izin PT. MUI.

“Mereka (Ridwansyah dan MS) diduga telah melakukan permintaan dan penerimaan sejumlah uang atau gratifikasi terkait proses pemberian izin PT. MUI,” ungkap Dodi.

Saat ini kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Kendari selama dua puluh hari ke depan guna kepentingan penyidikan. (***/Heri Siswanto).

Editor: Heri Siswanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X