Nasional.id – Satu lagi prestasi besar ditorehkan oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) dalam perang melawan narkotika.

Kali ini, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim berhasil membongkar jaringan peredaran sabu internasional yang diduga berasal dari Timur Tengah, dengan total barang bukti mencapai lebih dari 21 kilogram sabu.

Dua orang tersangka, masing-masing berinisial REP (38) warga Kota Batu dan W (35) warga Kota Surabaya, ditangkap dalam operasi yang berlangsung lintas provinsi yakni dari Surabaya hingga Balikpapan.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan bahwa pengungkapan barang haram tersebut bermula dari laporan masyarakat tentang pengiriman sabu dari Surabaya ke Kalimantan Timur.

Polisi lalu melakukan penyelidikan intensif, yang mengarah ke Pelabuhan Tanjung Perak. Namun kedua tersangka telah lebih dulu berlayar menuju Balikpapan.

“Personel kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua tersangka (REP dan W) di depan Pelabuhan Semayang, Balikpapan,” ujar Kombes Pol Jules dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (29/4/2025).

Dari tangan REP ditemukan 9 kotak Tupperware berisi sabu dalam ransel hitam, sementara W menyimpan 13 kotak sabu lainnya dalam kardus coklat.

“Total, 22 kotak tersebut berisi sabu seberat 21,351 kilogram. Nilai barang bukti ditaksir mencapai Rp 22 miliar,” ungkap Kombes Pol Jules.

Polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa tas ransel, kardus coklat, dua unit ponsel (Redmi dan Oppo), serta uang tunai Rp 100 ribu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Dacosta, menjelaskan bahwa kedua tersangka hanya berperan sebagai perantara. Mereka menerima sabu dari seseorang berinisial F yang kini masih buron.

“Para pelaku menggunakan aplikasi terenkripsi ‘screed’ untuk berkomunikasi dengan F,” jelas Kombes Robert. “Hasil interogasi menunjukkan mereka sudah tiga kali melakukan pengiriman sabu dengan bayaran Rp 5–10 juta per transaksi.” imbuh Robert menerangkan.

Jalur peredaran narkoba ini diduga masuk melalui Sumatera, Banten, Jakarta, dan akhirnya ke Surabaya sebelum dikirim ke Kalimantan Timur.

Meskipun barang haram tersebut berasal dari Timur Tengah, penyidik masih menyelidiki apakah jaringan ini melibatkan warga negara asing.

REP dan W kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,

“Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara. (***)