Nasional.id, Jakarta – Polsek Pademangan bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 terkait dugaan tindak pidana penganiayaan di Kampung Bandan RT 007 RW 002, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, pada Selasa (09-09-2025) malam.
Laporan tersebut disampaikan oleh seorang warga bernama Adi, yang melaporkan dirinya dipukul sebanyak enam kali di bagian kepala oleh seorang pria bernama Yana. Kejadian berlangsung sekitar pukul 22.55 WIB di depan kantor RW 02.
Menerima laporan dengan nomor pengaduan 16868088, personel piket Polsek Pademangan yang dipimpin Pawas Kapospol Lodan, Aiptu AP Gultom, bersama Bhabinkamtibmas Ancol, Aipda Boyke Simarmata, langsung menuju lokasi.
Di hadapan Ketua RT setempat, Budi, polisi mempertemukan pelapor dan terlapor untuk mengklarifikasi permasalahan. Dari keterangan yang diperoleh, insiden terjadi akibat korban tanpa sengaja menyenggol pelaku saat membawa barang, hingga berujung pemukulan.
Hasil mediasi menyepakati penyelesaian secara kekeluargaan. Pelaku menyampaikan permintaan maaf dan bersedia mengganti biaya pengobatan korban. Keduanya berjanji tidak akan saling menuntut secara hukum maupun membawa perkara tersebut ke pihak lain.
Kapolsek Pademangan, Kompol Immanuel Sinaga, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan pihaknya akan cepat merespons setiap pengaduan masyarakat, khususnya melalui layanan 110.
“Setiap laporan masyarakat adalah prioritas bagi kami. Penanganan cepat diharapkan dapat menjaga kondusivitas wilayah dan menyelesaikan permasalahan dengan bijak,” ujar Kapolsek.
Tinggalkan Balasan