Nasional.id, Jakarta – Aparat Polsek Ciracas bergerak cepat merespons laporan masyarakat terkait dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang nyaris memicu aksi main hakim sendiri di Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.Peristiwa terjadi pada Senin malam (5/5) sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan H. Jusin RT 019 RW 004. Informasi awal diterima oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Susukan, Aiptu Yatman, yang melaporkan adanya kerumunan warga yang mengepung rumah seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap bocah perempuan berinisial AQS (7).
Mendapat laporan tersebut, Panit Reskrim Iptu Tony Harison, SH, bersama tim piket segera menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati situasi sudah memanas dengan warga yang mulai emosi.
Polisi segera mengamankan terduga pelaku berinisial D (75), warga Komplek BLK, dan membawanya ke Mapolsek Ciracas guna mencegah kerusuhan.
Setelah dilakukan penanganan awal, pelaku kemudian diserahkan ke Polres Metro Jakarta Timur karena keluarga korban telah membuat laporan resmi. Petugas juga memintai keterangan dua saksi di lokasi, yakni Abdul Rojak dan Darsono, untuk menguatkan kronologi kejadian.
Kapolsek Ciracas, Kompol Rohmad, SH, MH, menegaskan bahwa kepolisian akan memproses kasus ini secara profesional dan sesuai hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan tidak bertindak main hakim sendiri. Percayakan penanganannya kepada kepolisian,” ujarnya.
Kompol Rohmad juga mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi anak serta segera melapor jika menemukan indikasi kekerasan atau pelecehan seksual.
Kasus ini kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur untuk penyelidikan lebih lanjut.
Tinggalkan Balasan