Nasional.id – Kronologi pada peristiwa wanita asal Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang tewas digorok di Kota Parepare, Sulsel, mulai terungkap.
Korban berinisial SUR (41), warga Kelurahan Taeng, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulsel.
SUR tewas digorok oleh rekan kerjanya sendiri berinisial KD (31), warga Jalan A. Makkasau Timur Kelurahan Ujung Baru, Kecamatan Soreang, Kota Parepare.
Korban dibunuh di rumah kostnya di Kelurahan Watang Soreang, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, pada Jumat dini hari (29/8/2025) sekitar pukul 02.30 WITA.
Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh Agus Purwanto, mengatakan bahwa mula mula pelaku masuk ke kamar kost korban kemudian berusaha memperk0sa korban.
Namun, korban melawan dan mendorong pelaku hingga pelaku terpental. Karena emosi, pelaku langsung menyerang korban menggunakan pisau dapur.
“Pelaku mengambil pisau lalu menikam (menggorok) leher korban hingga nyaris putus. Tak berhenti di situ, pelaku juga menikam dada korban lalu keluar dan melarikan diri,” tutur Agus mengurai kronologi kejadian tragis tersebut.
Korban sempat berteriak hingga teriakannya didengar rekannya yang berada di lantai satu rumah kost tersebut.
Rekan korban kemudian naik ke lantai dua dan melihat korban tergeletak bersimbah darah di atas kasur.
Usai mendapat laporan, Polisi langsung ke lokasi kejadian lalu mengejar dan menangkap pelaku di Jalan Lauleng, Kelurahan Bukit Harapan, Kecamatan Soreang, Kota Parepare.
Sayangnya, pelaku melawan petugas saat hendak ditangkap sehingga dilumpuhkan, betisnya ditembak.
Pelaku ditangkap bersama barang bukti berupa sebilah pisau dapur yang diduga digunakan menghabisi nyawa korban.
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya telah membunuh korban karena melawan saat hendak diperkosa.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP.
“Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara,” pungkas Agus. (***)
Tinggalkan Balasan