Nasional.id – Seorang wanita di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, ditangkap polisi karena diduga telah membunuh kekasihnya.
Wanita tersebut bernama Amanda (21) sedangkan kekasihnya atau korban bernama Varhan (22).
Mereka adalah mahasiswa di salah satu universitas di Majalengka.
Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian, mengatakan bahwa peristiwa pembunuhan tersebut bermula pada hari Sabtu, 30 April 2025.
Saat itu, Amanda menjemput Varhan dari rumahnya di Kecamatan Majalengka dan membawanya ke rumah Amanda di Desa Lengkong Wetan, Kecamatan Sindangwangi.
“Varhan dijemput menggunakan mobil milik Amanda. Keduanya sudah menjalin hubungan selama tiga tahun. Namun Amanda bersikap posesif,” kata Willy dalam konferensi pers, Senin (5/5/2025).
Setelah bermalam satu malam di rumah Amanda, Varhan minta diantar pulang namun Amanda minta agar Varhan tinggal lebih lama, namun Varhan menolak.
Penolakan itu membuat Amanda emosi dan langsung menganiaya Varhan hingga menyekapnya selama tiga hari di dalam kamar.
“Setiap Amanda keluar rumah, pintu kamar dikunci sehingga orang tuanya tidak mengetahui ada tamu di dalam,” tutur Willy mengurai kronologi kejadian.
Pada 3 Mei 2025, Varhan sudah tidak bernafas, Amanda panik lalu memanggil temannya berinisial TD untuk membantu membawa korban ke rumah sakit untuk memastikan apakah Varhan betul meninggal.
Di tengah perjalanan, Amanda sempat ingin membuang korban ke tengah jalan namun dicegah oleh TD.
Setibanya di rumah sakit, dokter menyatakan bahwa Varhan telah meninggal dunia. Dokter kemudian menghubungi polisi.
“Dari sini awalnya kasus ini terungkap akhirnya Amanda diamankan dan kini ditetapkan sebagai tersangka,” beber Willy.
Amanda dijerat dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 ayat 3 tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian. (***)
Tinggalkan Balasan