Nasional.id, Jakarta – Kepolisian Sektor Pademangan Resor Metro Jakarta Timur, melakukan problem solving atau penyelesaian masalah secara kekeluargaan terkait sengketa utang piutang, pada Minggu (24-08-2025).

Dalam hal ini, Bhabinkamtibmas Kelurahan Pademangan Timur, Aipda Novi Setiyawan, memediasi perselisihan antara dua warga di Jl. Pademangan II Gang 14, Kelurahan Pademangan Timur, Jakarta Utara.

Kasus bermula dari pinjaman uang sebesar Rp40 juta yang diberikan Lo Lie Fung (56) kepada Sondang Farida Napitupulu (62) untuk kebutuhan usaha.

Dari jumlah tersebut, pihak peminjam baru membayarkan Rp20 juta, sementara sisa pinjaman belum dilunasi. Hal ini menimbulkan perselisihan antara kedua belah pihak.

Dalam mediasi yang difasilitasi Polsek Pademangan, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dengan menandatangani Surat Kesepakatan Bersama.

Lo Lie Fung bersedia melunasi sisa utang dengan cara mencicil Rp500 ribu setiap bulan, dimulai pada 24 September 2025. Ia juga menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada pihak kedua.

Kapolsek Pademangan, Kompol Immanuel Sinaga, SH, SIK, MH, mengapresiasi kesepakatan damai tersebut.

Dijelaskan Kapolsek, upaya problem solving ini merupakan bagian dari pendekatan humanis Polri dalam menjaga kamtibmas.

“Dengan mediasi, permasalahan dapat terselesaikan tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan di masyarakat,” ujarnya.