Nasional.id – La Tamming (37) dan Yamma (32), kini meringkuk di sel tahanan Polda Sulsel usai ditangkap karena diduga telah melakukan penipuan online atau yang lasim disebut passobis.

Mereka bersama sama melakukan penipuan online di media sosial tiktok dan menipu seorang mahasiswa berinisial IS (23), warga Kabupaten Gowa, Sulsel.

Mereka ditangkap pada hari Jumat 22 Agustus 2025. La Tamming ditangkap di rumahnya di Loppong Kalosi Lau, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap.

Yamma ditangkap di rumahnya di Desa Kalola, Kecamatan Manianpajo, Kabupaten Wajo, Sulsel.

Penangkapan dilakukan pada hari Jumat 22 Agustus 2025, oleh unit 5 Resmob Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel dipimpin oleh Kanit Resmob AKP Wawan Suryadinata.

Kepada wartawan, AKP Wawan mengatakan bahwa korban IS melihat ada iklan HP murah di tiktok. Ia pun tergiur lalu menghubungi pengiklan melalui nomor WhatsApp yang tertera pada iklan tersebut.

Selanjutnya, IS diarahkan mengirim uang sebanyak lima juta Rupiah oleh pelaku selaku uang deposit atau tanda jadi dan juga sebagai ongkos kirim.

Namun setelah dikirim, pelaku tidak mengirim HP tersebut kepada IS hingga IS melapor dan dilakukanlah penyelidikan kemudian dilakukan penangkapan terhadap La Tamming dan Yamma.

“Saat diinterogasi, keduanya mengakui oerbuatannya telah menipu korban IS. La Tamming sebagai bos dan Yamma sebagai anggota. Dari tangan mereka diamankan barang berupa 7 buah HP, tas, dan dompet,” tutur Wawan, Minggu (24/8). ***