Nasional.jd, Jakarta – Kepolisian Sektor Kramatjati berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkoba dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mako Polsek Kramatjati, Jakarta Timur, pada Jumat (22-88-2025) sore.

Kapolsek Kramatjati AKP Hasiholan didampingi Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Teta dan Kanit Reskrim Polsek Kramatjati AKP Fadholi menjelaskan, pengungkapan pertama berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di kawasan Kramatjati.

Tim Buser kemudian melakukan observasi dan menangkap tersangka PPC alias A di Jalan Datuk Tenggara 1, Kelurahan Tengah.

“Dari tangan tersangka, kami amankan tujuh paket sabu dengan total berat 5,31 gram, satu unit HP Samsung, dan timbangan digital,” ungkap AKP Hasiholan.

Kasus kedua menjerat pelaku berinisial X, ditangkap di Jalan Bintaro No. 7, Kelurahan Tengah. Dari penggeledahan, polisi menyita 3,93 gram sabu, satu paket kecil sabu seberat 3,1 gram, timbangan digital, satu HP, serta sebuah deodorant merk Cross warna hitam yang digunakan untuk menyembunyikan sabu.

Kapolsek menambahkan, kedua kasus ini memiliki modus serupa. “Pelaku memesan narkoba melalui WhatsApp, lalu mentransfer uang. Barang dikirim ke lokasi yang sudah disepakati dengan titik koordinat tanpa bertemu langsung dengan bandar,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup.