Nasional.id, Jakarta – Polsek Jatinegara bersama tiga pilar mengamankan sejumlah obat-obatan terlarang dari sebuah toko kosmetik di kawasan Rawa Bunga, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Selasa (19-08-2025).
Tindakan ini dilakukan menindaklanjuti laporan warga yang resah atas peredaran obat tanpa izin tersebut.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Rawa Bunga, Aiptu Hendrik S, Jalan Basuki Rahmat RT 02/09.
Dari lokasi di Jalan Basuki Rahmat RT 02/09, Bhabinkamtibmas Kelurahan Rawa Bunga, Aiptu Hendrik S berhasil mengamankan berbagai jenis obat terlarang, di antaranya Tramadol 22 butir, Trihexyphenidyl 12 butir, Alprazolam 22 butir, pil kuning 26 butir, serta Clonazepam 19 butir.
Kepada pemilik toko, petugas memberikan imbauan agar tidak kembali menjual obat-obatan yang dilarang dan tidak memiliki izin edar.
Hal ini sejalan dengan program Asta Cita serta langkah “Mantap dan Taktis” Polres Metro Jakarta Timur dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolsek Jatinegara, Kompol Samsono SH, MH, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti laporan warga dan mengambil langkah tegas terhadap peredaran obat-obatan terlarang.
Tinggalkan Balasan