Nasional.id – Tiga orang pria masing masing bernama Bukhori (37), Muhammad Alwi (54), dan Herman, ditangkap di Kota Parepare karena membawa 80 kilogram (Kg) narkoba jenis sabu.
Ketiganya ditangkap pada hari Senin 11 Agustus 2025, oleh personel Bareskrim Polri yang bekerja sama dengan Bea Cukai Parepare.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso yang memimpin penangkapan itu mengatakan bahwa pihaknya mendapt informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di Kota Parepare.
Berdasarkan informasi itu, jenderal polisi berpangkat satu bintang itu pun menghubungi pihak Bea Cukai dan langsung melakukan pengintaian.
Hasil, pada hari Senin 11 Agustus 2025, mereka mendapati dua orang pria berpindah dari monil Suzuki Carry ke mobil fobel cabin warna putih.
Gerak gerik kedua pria tersebut mencurigakan. Polisi kemudian mengejar mobil tersebut dan berhasil mencegatnya kemudian menggeledah dan menemukan 80 bungkus barang yang pembungkus berlogo teh china merek guanyingwang.
Saat diperiksa, ternyata benda 80 bungkus tersebut adalah narkoba jenis sabu dengan berat 80 Kg.
Mereka kemudian diinterogasi lalu Bukhori dan Muhammad Alwi, ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan Herman masih berstatus sebagai saksi.
“Dua ditetapkan tersangka. Tersangka B (Bukhori) sebagai kurir pengendali dan tersangka MA (Muhammad Alwi) sebagai kurir. Sedangkan inisial H (Herman) masih berstatus saksi, meski begitu kami masih terus mendalami peran H,” ucap Brigjen Pol Eko.
Selain barang bukti 80 Kg sabu, polisi juga menyita barang bukti lain pada penangkapan itu, yaitu, satu paket kecil berisi 1,5 gram sabu, uang tunai Rp20 juta, telepon genggam, serta dua unit mobil.
Saat ini kedua tersangka diamankan di Mabes Polri guna proses penyelidikan lebih lanjut. ***
Tinggalkan Balasan