Nasional.id – Presiden Prabowo berikan Abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong yang telah divonis 4,5 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.
Atas pemberian abolisi tersebut yang juga telah disepakati oleh DPR RI, maka mantan menteri perdagangan itu, bebas demi hukum.
Artinya, seluruh proses hukum yang sedang berjalan atas Tom Lembong, dihentikan atas adanya pemberian abolisi itu.
Hal itu sebagaimana yang dikemukakan oleh Menteri Hukun dan HAM, Supratman Andi Agtas, kepada awak media ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan.
“(Karena adanya pemberian Abolisi) maka seluruh proses hukum yang berjalan, dihentikan,” ucap Supratman, Kamis (31/7).
Pertimbangan Presiden berikan abolisi itu kepada Tom Lembong, kata Supratman, demi kepentingan bangsa dan negara, khususnya menjaga kondusivitas nasional menjelang perayaan HUT RI yang ke-80.
Selain itu, pertimbangan lainnya adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa.
“Serta sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen kekuatan politik yang ada di Indonesia,” terangnya menandaskan. ***
Tinggalkan Balasan