Nasional.id – Perintah tegas Kapolda Sulsel Irjen Pol Rusdi Hartono untuk membasmi mafia bahan bakar minyak (BBM) subsidi langsung direspons jajaran Polres Sidrap.

Tak butuh waktu lama, dua orang pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi berhasil diringkus.

Penegasan Kapolda Sulsel Irjen Pol Rusdi disampaikan saat apel pagi bersama personel di Mapolda Sulsel beberapa hari lalu.

Jenderal bintang dua itu menekankan agar seluruh jajaran tidak memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan BBM subsidi, termasuk solar.

Menindaklanjuti perintah tersebut, Kapolsek Maritengngae Polres Sidrap, Iptu Irwan, langsung tancap gas melakukan penyelidikan pada Minggu, 27 Juli 2025.

Hasilnya, dua orang pria yang diduga adalah pelaku, berhasil diringkus.

Keduanya berinisial LP (44), warga Kelurahan Uluale, Kecamatan Watang Pulu, dan AW (39), warga Kelurahan Ponrangae, Kecamatan Pitu Riawa.

Mereka diamankan saat melakukan transaksi solar subsidi di tengah kebun di wilayah Passitangeng, Desa Damai, Kecamatan Maritengngae.

“Dari lokasi kejadian, kami menyita 25 jeriken solar subsidi dengan total volume sekitar 775 liter,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Setiawan, dalam konferensi pers, Rabu (30/7/2025).

LP mengaku membeli solar tersebut dari SPBU di Lawawoi, Sidrap sebanyak dua jeriken, lalu menjualnya ke AW dengan keuntungan Rp30 ribu per jeriken.

Sedangkan AW mengaku telah mengumpulkan 25 jeriken selama tiga hari, terdiri dari dua jeriken dari LP dan 23 jeriken dari penjual lain.

Rencananya, solar tersebut akan dijual kembali ke petani di wilayah Siwa, Kabupaten Wajo dengan selisih keuntungan Rp10 ribu per jeriken.

Kini, kedua pelaku ditahan di Mapolres Sidrap untuk proses hukum lebih lanjut.

“Mereka dijerat dengan pasal penyalahgunaan BBM subsidi dan terancam hukuman maksimal enam tahun penjara,” pungkas Setiawan. ***