Nasional.id – Kepala Desa Lebbae, Kecamatan Ajang Ale, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Sidrap.
Oknum Kades tersebut berinisial AA berusia 41 tahun, ia ditangkap bersama rekannya berinisial AT berusia 36 tahun.
Mereka ditangkap pada Sabtu malam (26/7/2025) di Jalan Pengairan, Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, Sidrap.
Kasat Narkoba Polres Sidrap, Iptu Didi Sutikno yang dikonfirmasi nasional.id membenarkan hal itu.
Mantan Kasat Narkoba Polres Bantaeng tersebut mengatakan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait adanya mobil yang mencurigakan.
Mobil tersrbut melaju dari arah Rappang menuju Pangkajene kemudian dibuntuti lalu diberhentikan di Rijang Pittu lalu digeledah.
“Hasilnya, anggota menemukan puluhan gram sabu di mobil tersebut dan dua unit ponsel. Barang haram tersebut dikemas dalam sachet plastik yang totalnya 24,91 gram,” ungkap Didit, Selasa (29/7).
Saat ini, kepala desa Lebbae, AA bersama rekannya AT, telah dijebloskan ke sel tahanan Polres Sidrap menanti proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 serta Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“ancaman hukumannya hingga 20 tahun penjara,” pungkas Didi ***
Tinggalkan Balasan