Nasional.id – Rekening Bank diblokir PPATK. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan akan memblokir rekening bank yang tidak aktif atau dormant selama kurun waktu tiga hingga dua belas bulan.

Rekening-rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam periode tersebut berpotensi diblokir sementara sebagai langkah pencegahan terhadap tindak penyalahgunaan.

Kebijakan ini diumumkan PPATK melalui akun Instagram resmi mereka, @ppatk_indonesia, pada Senin, 28 Juli 2025.

PPATK menyebut bahwa langkah ini diambil guna menjaga stabilitas sistem keuangan nasional sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat dari risiko kriminalitas perbankan.

“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010,” tulis PPATK dalam pernyataannya.

Meski diblokir, PPATK menegaskan bahwa dana milik nasabah yang terdampak tetap aman.

Pemblokiran ini hanya bersifat sementara dan hanya membatasi akses transaksi hingga status rekening kembali aktif.

Bagi nasabah yang mendapati rekeningnya diblokir oleh PPATK, tersedia mekanisme pengajuan keberatan dan proses normalisasi rekening.

Berikut ini langkah-langkahnya:

1. Isi Formulir Keberatan
Nasabah dapat mengajukan keberatan melalui formulir resmi yang disediakan PPATK di tautan: bit.ly/FormHensem.

2. Tunggu Proses Verifikasi
Setelah formulir terkirim, PPATK bersama pihak bank akan melakukan proses review dan pendalaman terhadap data nasabah.

3. Durasi Proses
Estimasi waktu untuk proses verifikasi memakan waktu maksimal 5 hari kerja. Namun, bisa diperpanjang hingga 15 hari, tergantung pada kelengkapan dan kevalidan data yang diberikan.

4. Pantau Status Rekening
Nasabah dapat memantau status pembukaan blokir melalui berbagai layanan bank, seperti mesin ATM, mobile banking, atau dengan datang langsung ke kantor cabang bank terkait.

Kebijakan ini menjadi pengingat bagi seluruh pemilik rekening untuk tetap melakukan aktivitas keuangan secara berkala, sekadar untuk menjaga agar rekening tidak masuk kategori dormant.

Transaksi kecil seperti transfer, tarik tunai, atau cek saldo sudah cukup untuk mempertahankan status aktif rekening. (***)