Nasional.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Mira Hayati dalam perkara peredaran produk skincare yang mengandung bahan berbahaya.

Sidang putusan berlangsung pada Senin, 7 Juli 2025, yang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Arif Wicaksono.

Mira Hayati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhi pidana 10 bulan penjara serta denda Rp1 miliar.

“Jika denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama dua bulan,” ujar Arif Wicaksono di ruang sidang.

Putusan ini ternyata membuat jaksa tidak puas sehingga Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Parawansa, menyatakan banding.

“Kami nyatakan banding,” tegas Parawansa.

Jaksa kecewa karena vonis Mira Hayati jauh lebih ringan dari tuntutan JPU, yang mana JPU melalui jaksa Yusnikar menuntut Mira Hayati dipenjara selama enam tahun, denda Rp1 miliar subsidair tiga bulan kurungan.

Jaksa menyebut, Mira Hayati terbukti memproduksi dan mengedarkan skincare tanpa memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu yang ditetapkan pemerintah.

Sementara itu, setelah pembacaan vonis, Mira Hayati terlihat menangis di ruang sidang sembari memeluk beberapa kerabatnya.

Dijatuhi vonis 10 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar, si “ratu emas” tersebut menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh konsumennya.

“Mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh konsumen saya,” ucap Mira. ***