Nasional.id – Seorang janda berinisial W (33) di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap polisi karena diduga membuang bayi laki-laki yang baru saja ia lahirkan.
Wanita berusia 33 tahun tersebut membuang bayinya di kebun belakang permukiman warga tepatnya di Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah.
Kapolsek Pringgarata, Iptu Nyoman Astika, membenarkan hal itu. Kepada wartawan, ia mengatakan bahwa bayi tersebut pertama kali ditemukan oleh warga bernama Supyan pada Kamis (3/7/2025) sekitar pukul 03.30 Wita.
Awalnya, Supyan mendengar suara tangisan bayi dari arah kebun belakang rumah, ia lalu mencari sumber suara tersebut dan menemukan bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut.
“Bayi itu ditemukan tergeletak di samping tembok kebun, tanpa alas atau selimut,” ujar Astika melalui keterangan pers_nya yang diterima Jumat (4/7/2025).
Supyan langsung menghubungi kepala dusun dan melaporkannya ke Polsek Pringgarata.
Polisi kemudian membawa bayi tersebut ke Puskesmas Bagu untuk mendapatkan perawatan medis.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bayi lahir normal, sehat, dan baru saja dilahirkan,” tambah Astika.
Penyelidikan di lokasi penemuan bayi mengarah ke rumah salah satu warga, yang ternyata dihuni oleh W.
Saat diperiksa, W sempat membantah telah melahirkan. Namun, polisi menemukan sejumlah barang bukti di kamar mandi rumahnya, seperti sarung dan pakaian basah bekas darah, serta bercak darah di sekitar kloset.
Setelah dilakukan pemeriksaan medis di Puskesmas Bagu, W dipastikan dalam kondisi masa nifas, membuktikan bahwa ia baru saja melahirkan.
“W pun akhirnya mengakui bahwa bayi tersebut adalah anak kandungnya,” terang Astika.
Saat ini, W bersama bayinya sedang dirawat di RSUD Praya, sementara kasusnya ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Tengah.
Dugaan sementara, bayi tersebut adalah hasil hubungan gelapnya dengan kekasihnya, ia buang karena malu melahirkan padahal berstatus janda.
Kini, Polisi masih mendalami motif di balik tindakan nekat W membuang bayinya, serta memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. ***
Tinggalkan Balasan