Nasional.id, Jakarta – Merespons aduan warga, Polres Metro Jakarta Barat bersama Polsek Grogol Petamburan dan unsur 3 Pilar (TNI, Polri, dan Satpol PP) menertibkan juru parkir liar (jukir) di kawasan Grogol Petamburan, Rabu (25/6/2025).

Penertiban dilakukan setelah muncul laporan soal jukir yang mematok tarif parkir hingga Rp30.000 secara ilegal.

Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Reza Hafiz Gumilang, mengatakan bahwa penertiban difokuskan di dua titik rawan, yakni sekitar kawasan Helen dan Wing Heng.

“Kami menerima laporan warga tentang jukir liar yang meresahkan. Kami langsung menindaklanjuti dengan menurunkan 58 personel gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP,” jelas Kompol Reza, Kamis (26/6/2025).

Dalam operasi ini, dua jukir liar diamankan dan saat ini menjalani pendataan serta pembinaan.

Polres Jakbar menegaskan akan terus menindak tegas praktik pungli untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.