Nasional.id – Seorang Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di Kabupaten Lombok Barat (Lobar), akhirnya dijebloskan ke penjara usai divonis bersalah dalam kasus penggelapan.

Terpidana atau oknum tersebut bernama Lalu Muhammad Yozar Wilman, dia dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram dan diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat pada Selasa sore, 24 Juni 2025.

Jaksa Ni Made Saptini melalui Humas Kejari Mataram, Vikran Putra mengatakan bahwa eksekusi dilakukan setelah terpidana dua kali mangkir dari pemanggilan Kejari, pasca vonis dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Mataram pada 28 Mei 2025.

Sebelum dibawa ke Lapas, jaksa memastikan kondisi kesehatan terpidana dalam keadaan baik.

“Pelaksanaan eksekusi ini sesuai dengan putusan pengadilan,” tegas Vikran Putra, Rabu (25/6/2025).

Yozar Wilman sebelumnya menjabat posisi penting di Dinas Pemadam Kebakaran Lombok Barat. Ia kemudian dicopot dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai tersangka.

Perkara dengan nomor 119/Pid.B/2025/PN Mataram ini disidangkan perdana pada 6 Maret 2025, dengan dakwaan Pasal 372 dan 378 KUHP terkait penipuan dan penggelapan.

Kasus ini bermula dari transaksi kendaraan HR-V yang ditawarkan dengan harga Rp350 juta.

Yozar mengaku sebagai pembeli dan menjanjikan uang muka sebesar Rp200 juta kepada perantara.

Namun, alih-alih membayar, ia justru menggadaikan dokumen mobil tersebut ke lembaga pembiayaan tanpa izin pemilik sah.

Meski Jaksa menuntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, hakim menjatuhkan vonis lebih ringan yaitu 1 tahun 10 bulan.

Eksekusi terhadap oknum ASN tersebut sempat tertunda hampir sebulan karena kondisi kesehatan Yozar yang mengidap gangguan bipolar. (Ry/***)