Nasional.id, Jakarta – Dalam rangka menciptakan rasa aman dan menjaga ketertiban umum di wilayah hukum Jatinegara, Unit Samapta Regu A Polsek Jatinegara menggelar patroli strong point pada Selasa siang, 24 Juni 2025.
Kegiatan yang dimulai pukul 14.00 WIB tersebut difokuskan pada pengamanan pelaksanaan penegakan Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, sekaligus sebagai bentuk kehadiran polisi dalam mencegah potensi gangguan ketertiban di ruang publik.
Patroli menyisir titik-titik rawan dan strategis di wilayah Kecamatan Jatinegara, meliputi Jalan Otista Raya, Jalan Jatinegara Barat, Jalan Jatinegara Timur, Jalan Bekasi Raya, dan Jalan D.I. Panjaitan.
Lokasi-lokasi ini dikenal padat aktivitas masyarakat, sehingga rawan terjadi pelanggaran seperti parkir liar, pedagang kaki lima di zona terlarang, dan penyalahgunaan trotoar.
Dipimpin oleh Panit Patko 11.1 Iptu Agung Raharjo, patroli melibatkan lima personel yang terdiri dari Aiptu Herma, Aiptu Sudarwanto, Aipda Samuel P., dan Brigadir Rizky.
Selama kegiatan, petugas melakukan pengawasan aktif, memberikan imbauan kepada masyarakat, dan siap melakukan tindakan apabila ditemukan pelanggaran.
“Kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk memastikan masyarakat merasa aman dan tertib, serta mendukung penegakan hukum di ruang publik,” ungkap Iptu Agung.
Situasi selama kegiatan dilaporkan berlangsung aman, lancar, dan kondusif, tanpa hambatan berarti. Polsek Jatinegara berkomitmen untuk terus menjaga keamanan wilayah melalui patroli rutin dan pengawasan aktif.
Tinggalkan Balasan