Nasional.id, Jakarta – Menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center 110 Mabes Polri, jajaran Polsek Jatinegara langsung bergerak cepat mengamankan terduga pelaku pemerasan yang meresahkan warga di wilayah Cipinang Muara, Jakarta Timur, pada Selasa pagi (24/6/2025).

Kegiatan ini dipimpin oleh Perwira Pengendali Polsek Jatinegara, Ipda Herdianto Sinulingga, bersama tim piket fungsi lainnya, serta didampingi Panit III Reskrim Ipda Nur Hidayat, S.H.

Laporan dari warga bernama Adi menyebutkan adanya tindakan premanisme oleh dua orang oknum setempat, salah satunya diketahui inisia MA, yang memintai uang senilai Rp500.000, dengan dalih sebagai jaminan keamanan lingkungan.

Pelapor mengaku telah menyerahkan Rp300.000,- secara tunai pada Jumat, 20 Juni 2025, dan kembali dimintai kekurangannya. Tak hanya itu, pelaku bahkan mengancam akan melukai pelapor jika tidak menuruti permintaan tersebut.

Pukul 10.00 WIB, petugas tiba di lokasi di Jalan Cipinang Jaya Blok A2–C2, RT 01 RW 03, dan mendapati salah satu terduga pelaku masih berada di tempat kejadian.

Pelaku dalam kondisi tertidur saat petugas datang dan langsung diamankan ke Mako Polsek Jatinegara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelapor juga diarahkan untuk membuat laporan resmi guna proses hukum yang sesuai.

Kapolsek Jatinegara, Kompol Samsono, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk premanisme yang meresahkan masyarakat.

“Kami mengapresiasi keberanian warga yang melapor. Polsek Jatinegara siap merespons cepat setiap informasi demi menjaga rasa aman dan tertib di lingkungan masyarakat,” ujarnya.