Nasional.id – Kemunculan 4 pulau kecil di Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, di situs jual beli properti luar negeri memicu kegaduhan publik.

Pulau Ritan, Tokongsendok, Nakok, dan Mala dilaporkan masuk daftar “dijual” di situs asing Private Islands Online.

Menanggapi hal ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) langsung memberikan klarifikasi tegas.

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP, Koswara, memastikan bahwa tidak ada jual beli pulau yang sah secara hukum di Indonesia.

Ia menekankan bahwa istilah “menjual pulau” adalah terminologi yang salah dan tidak diakui dalam sistem hukum nasional.

“Pulau tidak bisa dijual. Yang bisa dilakukan adalah peralihan hak atas tanah, tapi itu bukan berarti menjual keseluruhan pulau. Pulau adalah wilayah kedaulatan negara,” ujar Koswara, Senin (23/6/2025) di Jakarta.

Menurut Koswara, meskipun ada lahan di pulau tertentu yang memiliki sertifikat Hak Milik atau Hak Guna Bangunan (HGB), hal tersebut tidak otomatis berarti kepemilikan terhadap seluruh pulau.

Bahkan, lajut Koswara, pihak asing dilarang memiliki tanah di Indonesia, apalagi sebuah pulau.

Lebih lanjut, Koswara menegaskan bahwa pengelolaan pulau kecil diatur ketat melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.

Dalam aturan tersebut, kata dia, negara wajib menguasai minimal 30% daratan sebuah pulau kecil, dan sisanya pun hanya bisa dimanfaatkan dengan izin khusus, tidak bisa dimiliki penuh.

Sebagai respons atas informasi 4 pulau dijual di situs asing, KKP telah menyurati Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk menindak situs tersebut.

Koswara bilang, bila perlu, situs yang memuat informasi penjualan pulau ilegal akan diblokir secara permanen.

Tak hanya itu, pemerintah juga membentuk Tim Gabungan Pengawasan Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil untuk memastikan tak ada pelanggaran hukum di wilayah perbatasan dan konservasi.

“Kami juga terus mengedukasi masyarakat agar tidak salah memahami kepemilikan tanah dengan kepemilikan pulau. Ini bagian dari menjaga kedaulatan bangsa,” tutup Koswara. ***