Nasional.id – Ketua Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), Desa Nawakerti, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Bali, berinisial IWS, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem.
IWS diduga menyalahgunakan dana unit usaha simpan pinjam milik Bumdes hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 492 juta lebih.
Kepala Kejari Karangasem, Suwirjo, mengatakan bahwa IWS ditetapkan tersangka setelah tim penyidik mengantongi dua alat bukti kuat, yakni keterangan 34 saksi dan hasil audit kerugian negara dari Inspektorat Karangasem.
“Usai ditetapkan sebagai tersangka, IWS langsung kami tahan di Lapas Kelas IIB Karangasem,” ungkap Suwirjo, Jumat (20/6/2025).
Lebih lanjit, Suwirjo menjelaskan bahwa modus korupsi yang dilakukan IWS cukup beragam.
Mulai dari pemberian kredit tanpa jaminan, pencairan pinjaman tanpa survei, hingga pemindahan kas usaha tanpa pencatatan resmi.
Bahkan, IWS diduga mengambil uang dari brankas Bumdes secara diam-diam dan tanpa persetujuan pengurus lainnya.
Mirisnya, sejumlah warga yang tercatat sebagai peminjam ternyata tidak pernah mengajukan kredit.
“Ada nasabah yang mengaku tidak pernah meminjam, tapi namanya tercatat sebagai debitur,” terang Suwirjo.
Saat diperiksa, IWS enggan mengungkap ke mana aliran dana tersebut digunakan. Jaksa memastikan akan membuktikan semuanya di persidangan.
IWS dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Kejari Karangasem menegaskan bahwa penyidikan kasus korupsi yang menjerat Ketua Bumdes Desa Nawakerti tersebut masih terus dikembangkan guna mengungkap potensi keterlibatan pihak lain. ***
Tinggalkan Balasan