Nasional.id, Jakarta – Personel Polsek Jatinegara bergerak cepat menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan pengerusakan kendaraan oleh oknum penagih utang (debt collector) di kawasan parkiran mobil Bank BNI, Jalan Jatinegara Timur No. 67, Kelurahan Bali Mester, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (20/6/2025) pagi.
Pengaduan tersebut dikirim melalui Siaga Mabes Polri 110 oleh seorang warga bernama Rini Herlina yang melaporkan bahwa mobil Toyota Rush miliknya dengan nomor polisi B 2529 SMH tidak dapat digunakan karena keempat pentil bannya dicabut oleh sekelompok orang yang diduga debt collector. Kejadian itu berlangsung sejak dini hari sekitar pukul 04.46 WIB.
Menanggapi laporan tersebut, Iptu Ibnu Chairul NTH, S.H., bersama piket fungsi langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan pengamanan. Di lokasi, petugas mendapati kondisi sesuai dengan laporan pelapor.
“Kami langsung memberi imbauan kepada para debt collector agar tidak melakukan tindakan yang meresahkan warga,” ujar Iptu Ibnu. Ia juga menegaskan bahwa penagihan utang harus dilakukan sesuai prosedur dan tidak boleh disertai intimidasi atau perusakan.
Petugas kemudian mengarahkan pelapor untuk membuat laporan resmi ke Polsek Jatinegara guna penanganan lebih lanjut. Situasi di lokasi berhasil dikendalikan dan kondisi kembali aman dan kondusif.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Panit Sabhara Polsek Jatinegara Iptu Agung Raharjo, serta didokumentasikan sebagai bagian dari penanganan laporan.
Tinggalkan Balasan