Makassar- Tim Tabur Kejati Sulsel berhasil meringkus eks Kepala Desa (Kades) Siatu, Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah (Sulteng), Muhammad Ali, yang telah lama buron dalam kasus korupsi dana desa.
Informasi yang dihimpun, penangkapan berlangsung pada Senin pagi, 16 Juni 2025, di kawasan Boulevard Panakkukang, Kota Makassar.
Muhammad Ali sebelumnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak akhir 2024.
Pria berusia 49 tahun tersebut ditetapkan sebagai DPO, karena mangkir dari tiga kali panggilan penyidik terkait dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2019–2021.
“Penangkapan ini merupakan hasil koordinasi intensif antara Kejati Sulsel, Kejati Sulteng, dan Cabang Kejari Tojo Una-Una,” ujar Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim.
Dia mengapresiasi kinerja tim Tabur yang melakukan pengintaian selama beberapa hari hingga akhirnya berhasil mengetahui lokasi persembunyian tersangka di sebuah kompleks perumahan di Makassar.
Lebih jauh Agus menegaskan bahwa pihak kejaksaan akan terus mengejar para buronan hukum. “Tidak ada tempat yang aman bagi mereka yang mencoba melarikan diri dari proses hukum,” tegasnya.
Setelah ditangkap, pria yang telah lama buron kasus korupsi tersebut langsung dibawa ke gedung Kejati Sulsel di Jalan Urip Sumohardjo untuk pemeriksaan awal.
Selanjutnya, ia akan diserahkan ke Kejati Sulteng dan Cabang Kejari Tojo Una-Una untuk proses hukum lebih lanjut sesuai kewenangan wilayah. (***)
Tinggalkan Balasan