Nasional.id – Pilu dan menyayat hati terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Seorang wanita yang mengalami keterbelakangan mental berinisial MML diduga jadi korban pemerkosaan oleh pria berinisial OBL.
Wanita berusia 25 tahun tersebut kemudian melapor ke Polisi, dia berharap polisi segera menangkap OBL dan menghukumnya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Namun, alih alih menangkap OBL, Polisi yang menerima laporan MML juga malah ikut mencabuli korban.
Peristiwa pilu ini terjadi di kantor Polisi tepatnya di Polsek Wewena Selatan jajaran Polres Sumba Barat Daya, Polda NTT, pada tanggal 2 Juni 2025.
Oknum Polisi yang diduga mencabuli MML adalah Kanit Provos Polsek Wewena Selatan bernama Aipda Paulus Salo.
Saat ini Aipda Paulus Salo sedang menjalani hukuman penempatan khusus (patsus) selama 30 hari di Propam Polres Sumba Barat Daya.
Kapolres Sumba Barat Daya, AKBP Harianto Rantesalu membenarkan hal itu. Dia mengatakan bahwa Aipda Paulus Salo di Patsus sejak hari Sabtu 7 Juni 2025.
Dan selanjutnya, Aipda Paulus Salo akan menjalani proses sidang kode etik oleh Propam. Harianto berjanji akan mengusut tuntas kasus tersebut secara terbuka, transparan dan sesuai hukum yang berlaku.
Orang nomor satu di Mapolres Sumba Barat Daya tersebut juga meminta maaf kepada seluruh masyarakat atas perlakuan Aipda Paulus Salo.
“Kami sampaikan, atas nama institusi Polri khususnya Polres Sumba Barat Daya kami meminta maaf yang sebesar-besarnya. Kami sangat menyesalkan perbuatan oknum anggota kami dan kami berjanji akan menangani kasus ini secara profesional,” tegas AKBP Harianto menandaskan. ***
Tinggalkan Balasan