Nasional.id – Seorang pria asal Madura Jawa Timur (Jatim), ditangkap petugas gabungan PJR Ditlantas Polda Jatim dan BNNP Jatim.

Pria tersebut berinisial RUS berusia 57 tahun, dia ditangkap karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 7 kilogram.

Penangkapan dilakukan di ruas Tol Surabaya-Mojokerto, tepatnya di Gerbang Tol Warugunung, pada Sabtu (10/5/2025) dini hari.

Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim AKBP Hendrix Kusuma Wardhana mengaakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi awal yang diterima dari BNNP Jatim tentang sebuah kendaraan yang diduga mengangkut sabu dari Malaysia.

“Awalnya kami mendapatkan informasi dari BNNP Jatim bahwa ada mobil yang melintas membawa sabu di Jalan Tol Surabaya-Mojokerto pada Jumat (9/5). Kami langsung melakukan penyekatan,” ujar Hendrix, Rabu (14/5).

Sekitar pukul 04.35 WIB, petugas gabungan berhasil menghentikan mobil yang ditumpangi pria asal Madura tersebut, yakni Microbus Isuzu putih berpelat DK 7214 AB.

Mobil digeledah di kantor induk PJR Jatim 3, dan ditemukan tujuh paket sabu yang disembunyikan pelaku dalam kardus di bawah tumpukan pakaian.

RUS diketahui adalah warga Dusun Gunung Barat, Desa Waru Barat, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan, Madura.

Dia diduga kuat sebagai kurir jaringan sabu asal Malaysia.

Polda Jatim dan BNNP Jatim saat ini masih mendalami kasus tersebut dan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya. (***)