NASIONAL.ID – Lima penyelundup solar subsidi asal Kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan (Sulsel), akhirnya divonis 1 tahun penjara setelah putusan banding menguatkan tuntutan jaksa dalam perkara penyelundupan BBM subsidi yang diungkap Satreskrim Polres Sinjai pada Juni 2025 lalu.

Kelima terdakwa masing-masing bernama Caga, Risman, Saparuddin, Iwan, dan Bayu Anggara. Mereka sebelumnya diamankan saat mengangkut solar subsidi dari Bulukumba, menuju Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Dalam putusan awal di Pengadilan Negeri Sinjai, para terdakwa dijatuhi hukuman 7 bulan penjara dan lima unit mobil pikap yang digunakan mengangkut solar subsidi dikembalikan kepada para terdakwa.

Namun, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding karena menilai putusan tersebut terlalu ringan. Hasilnya, majelis hakim tingkat banding menaikkan vonis menjadi 1 tahun penjara.

Selain itu, solar subsidi yang mereka angkut serta lima unit mobil pikap yang digunakan dalam aksi penyelundupan tersebut, dirampas untuk negara.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sinjai, Jhadi Wijaya, saat dikonfirmasi membenarkan putusan tersebut. Ia mengatakan perkara ini belum berkekuatan hukum tetap alias belum inkrah karena masih dalam proses kasasi.

“Iya benar, tapi masih kasasi. JPU melakukan kasasi karena vonis mereka hanya 1 tahun, sedangkan tuntutan JPU 3 tahun penjara. Kalau soal kendaraan, itu sudah sesuai tuntutan jaksa yaitu dirampas negara,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).

Ditambahkan, bahwa pihak terdakwa juga mengajukan kasasi sehingga status putusan masih menunggu keputusan Mahkamah Agung. ***