NASIONAL.ID – Banyak umat Muslim yang bertanya mengenai hukum puasa dalam kondisi belum mandi wajib (junub) saat masuk waktu Subuh.

Pertanyaan ini kerap muncul, terutama bagi pasangan suami istri yang berhubungan pada malam hari dan belum sempat mandi junub hingga waktu imsak atau Subuh.

Perlu diketahui, bahwa dalam ajaran Islam, puasa tetap sah apabila seseorang dalam keadaan junub ketika memasuki waktu Subuh, selama hubungan suami istri dilakukan sebelum masuk waktu Subuh.

Para ulama menjelaskan bahwa kondisi junub tidak membatalkan puasa, karena yang membatalkan adalah aktivitas makan, minum, atau hubungan suami istri setelah waktu puasa dimulai.

Hal ini didasarkan pada hadis yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah memasuki waktu Subuh dalam keadaan junub, kemudian beliau mandi dan tetap melanjutkan puasanya.

Riwayat tersebut tercantum dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim.
Meski demikian, mandi wajib tetap harus segera dilakukan agar dapat melaksanakan salat Subuh dalam keadaan suci, karena kesucian adalah syarat sah salat.

Dengan demikian, umat Muslim tidak perlu khawatir apabila belum sempat mandi junub saat Subuh, selama tidak melakukan hal yang membatalkan puasa setelah waktu puasa dimulai.

Edukasi fiqih seperti ini penting dipahami masyarakat agar ibadah Ramadhan dapat dijalankan dengan benar sesuai tuntunan syariat. ***