Nasional.id – AKBP Didik Putra Kuncoro dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota dan kini diperiksa di Propam Mabes Polri.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Kombes Pol Muhammad Kholid, kepada wartawan pada hari Kamis (12/2/2026).
“Yang bersangkutan (AKBP Didik Putra Kuncoro) sudah dinonaktifkan dan kini diperiksa di Mabes,” ungkap Kholid.
Kasubdit III Reskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan, yang ditunjuk menjadi orang nomor satu di Markas Kepolisian Resor Bima Kota menggantikan AKBP Didik.
AKBP Didik diduga terlibat jaringan peredaran narkoba di NTB. Ia disebut sebut telah menerima Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.
Kasus ini bermula saat personel Polres Bima Kota, Bripka Karol bersama istri dan dua rekannya, ditangkap bersama puluhan sachet narkotika jenis sabu.
Saat diperiksa, mereka menyebut Kasat Narkoba Polres Bima Kota yakni AKP Malaungi, terlibat dalam peredaran barang haram itu.
Polisi kemudian menangkap dan menggeledah rumah dinas AKP Malaungi dan ditemukan sabu sebanyak 488 gram di rumah tersebut.
Dari proses penyelidikan terungkap bahwa barang haram itu disuplai dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.
AKP Malaungi kemudian disidang kode etik di Polda NTB pada hari Senin 9 Februari 2026 dan dijatuhi sanksi yakni dipecat tidak dengan hormat (PTDH).
Bukan hanya itu, Malaungi juga akan berhadapan dengan hukum, ia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Pada hari Kamis 12 Februari 2026, kuasa hukum Malaungi yaitu Asmuni dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa uang Rp1 Miliar tersebut diserahkan Koko Erwin ke Malaungi kemudian Malaungi menyerahkan uang itu ke AKBP Didik Putra Kuncoro melalui ajudan Kapolres bernama Teddy Adrian alias Rian.
“Uang tersebut diserahkan tunai dalam dus Bir Bintang pada tanggal 29 Desember 2025. Setelah diserahkan, Malaungi memberitahu AKBP Didik melalui pesan WhatsApp dengan sandi ‘BBM sudah diserahkan ke ADC'” beber Asmuni.
Lebih lanjut Asmuni menjelaskan bahwa uang tersebut diberikan Koko Erwin kepada Kapolres agar dia bebas mengedar narkoba di Bima tanpa disentuh oleh personel Polres Bima Kota. ***


Tinggalkan Balasan