Nasional.id – Denpasar.
Bank BPD Bali menegaskan komitmennya terhadap penerapan Good Corporate Governance (GCG) dengan menyelenggarakan pelatihan intensif bertemakan “Pertanggungjawaban Pejabat Bank dalam Tindak Pidana Korupsi, Tinjauan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.” Kamis, 5 Februari 2026.

Kegiatan pelatihan (Workshop) tersebut dihadiri langsung jajaran Dewan Komisaris, Direksi, pejabat eksekutif, serta perwakilan karyawan dari seluruh unit kerja Bank BPD Bali di seluruh Bali dan Mataram.

Pelatihan ini menghadirkan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Bali, Satria Abdi, S.H., M.H selaku narasumber.

Adapun fokus utama pembahasan mencakup mitigasi risiko hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (Tipikor), serta adaptasi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP Nasional) yang kini menjadi pilar utama penegakan hukum di Indonesia.

Direktur Teknologi Informasi (TI) Bank BPD Bali, Ida Bagus Gede Setia Yasa, S.Kom., M.M dalam pernyataannya menekankan bahwa pemahaman terhadap hukum dan ketentuan merupakan fondasi utama dalam menjaga keberlanjutan bisnis bank.

Pemahaman ini juga memastikan setiap karyawan mengetahui batasan kewenangannya agar terhindar dari potensi tindak pidana korupsi.

“Integritas adalah aset non-fisik paling berharga bagi Bank BPD Bali. Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru, kita memasuki era penegakan hukum yang lebih dinamis. Melalui sinergi dengan Kejati Bali, diharapkan seluruh jajaran manajemen hingga staf memiliki resiliensi hukum yang kuat, sehingga setiap keputusan bisnis yang diambil tetap berada dalam koridor hukum yang benar dan transparan,” kata Ida Bagus Gede Setia Yasa.

Sementara itu, Aspidsus Kejati Bali, Satria Abdi, S.H, M.H mengapresiasi langkah Bank BPD Bali.

Aspidsus Kejati Bali itu memaparkan bagaimana pejabat perbankan dapat memitigasi risiko dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudential banking) dan transparansi sesuai dengan prosedur hukum acara terbaru yang diatur dalam Undang-Undang 20/2025.

Lebih lanjut, Satria Abdi juga memberikan pesan menyentuh mengenai peran penting lingkungan terdekat dalam menjaga moralitas profesional.

“Keluarga adalah lembaga pendidikan pertama dan utama. Disinilah integritas dibentuk sebelum seseorang terjun ke dunia profesional. Saya berpesan kepada seluruh jajaran Bank BPD Bali untuk menjadikan keluarga sebagai garda terdepan dalam membangun budaya anti korupsi. Dengan menanamkan kejujuran, disiplin dan gaya hidup yang tidak konsumtif di rumah, kita membentengi diri dari godaan penyimpangan di tempat kerja. Ingat, keluarga yang berkualitas adalah landasan terkuat untuk menjaga marwah perbankan dari bahaya korupsi,” kata Aspidsus Satria Abdi.

Hal tersebut sejalan dengan arahan yang sebelumnya disampaikan oleh Komite 1 Bidang Hukum dan Badan Akuntabilitas Publik DPD RI Utusan Provinsi Bali, Arya Wedakarna saat melakukan kunjungan dan memberikan penghargaan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada Bank BPD Bali.

Dalam kesempatan tersebut, beliau menekankan pentingnya bagi jajaran perbankan untuk tetap membumi dan menjaga marwah institusi.

Senator Arya Wedakarna secara khusus mengarahkan agar seluruh insan Bank BPD Bali tidak terjebak dalam gaya hidup mewah dan tetap menunjukkan profil profesional yang bersahaja sebagai bentuk pertanggungjawaban moral kepada masyarakat.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan nasabah dan pemangku kepentingan bahwa Bank BPD Bali dikelola oleh sumber daya manusia yang profesional, berintegritas tinggi, dan patuh hukum, guna mendukung pertumbuhan ekonomi Bali yang berkelanjutan.

Integritas Bank BPD Bali juga dibuktikan dengan kinerja keuangan yang solid sepanjang tahun 2025 dengan perolehan laba bersih sebesar Rp1.101,47 miliar, sehingga mampu memberikan pembagian dividen senilai Rp826,10 miliar atau tumbuh 25% dibandingkan tahun sebelumnya.

Pertumbuhan positif ini tercermin dari total aset yang mencapai Rp41,38 triliun serta penyaluran kredit sebesar Rp25 triliun yang difokuskan pada penguatan sektor UMKM dan pembangunan daerah melalui inovasi layanan digital seperti QRIS Cross Border dan NFC.

Dengan rasio keuangan yang sehat, termasuk NPL gross rendah di level 0,80% dan penguatan modal inti sebesar Rp5,39 triliun.
*(Humas Kejaksaan Tinggi Bali).